Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Satreskrim Polresta Padang Ringkus Pelaku Pencurian Warung Kelontong di Jalan Imam Bonjol

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 10 Juli 2025 JAM 13:05:17 WIB

PADANG - Satuan Reskrim Polresta Padang meringkus seorang pelaku pencurian warung kelontong di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengatakan, aksi pencurian tersebut diketahui pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban atas nama Yuli akan membuka warung miliknya.

“Saya mendapati kondisi warung dalam keadaan berantakan dan beberapa barang dagangan serta alat-alat di warung telah hilang. Sepertinya pelaku melakukan pencurian tengah malam atau dini hari karena saat itu warung saya dalam keadaan kosong,” ujar Yuli, Kamis, 10 Juli 2025.

Ia menambahkan, barang barang yang hilang yaitu sejumlah barang dagangan seperti minuman kaleng, snack, roti, Pop Mie, telur serta alat alat masak seperti tabung gas, mixer dan blender. Atas kejadian itu, Yuli mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan langsung membuat laporan ke Polresta Padang.

Menerima laporan itu, tim Reskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Identitas pelaku pun segera dikantongi petugas. Di hari yang sama, pada malam harinya atau tidak sampai 24 jam, pelaku diamankan tim Satreskrim Polresta Padang beserta barang bukti.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa magic com, bahan makanan seperti Pop Mie dan beberapa snack ringan. Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri di warung milik korban. Kita juga masih mendalami keterangan dari pelaku apakah dirinya juga pernah melakukan perbuatan yang sama sebelumnya.” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena alasan ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat