Berita ❯ Kota Padang
Abaikan Teguran Petugas, Sejumlah Bangunan Liar di Simpang Aru Dibongkar Satpol PP Padang
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 08 Juli 2025 JAM 19:08:08 WIB

PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar sejumlah bangunan liar yang didirikan di atas fasilitas umum (trotoar) dan memakai badan jalan di Kawasan Simpang Aru dan Kawasan jembatan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Selasa, 8 Juli 2025.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Eka Putra Irwandi mengatakan, pembongkaran dilakukan setelah sebelumnya pemilik bangunan sudah diberikan surat peringatan dan teguran oleh pihak Kecamatan, namun karena tidak diindahkan maka terpaksa dilakukan pembongkaran oleh petugas.
"Keberadaan bangunan liar ini melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain merusak estetika kota, bangunan ini juga membahayakan pengguna jalan," ujar Eka.
Penertiban berjalan lancar dan kondusif. Sebagai penegak aturan, personil Pol PP Padang akan terus melakukan pengawasan untuk menjaga ketertiban umum dan menjaga estetika dan kebersihan Kota Padang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Padang untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum, jika ingin melakukan aktifitas berjualan, berjualanlah di tempat yang sesuai aturan,” tuturnya.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad PGAI Padang Bantah Tuduhan Penggelapan Dana Wakaf
08 Juli 2025 JAM 13:44:40 WIB

KPU Sumbar Tetapkan 4,1 Juta Pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester Pertama 2025
06 Juli 2025 JAM 21:56:32 WIB