Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Abaikan Teguran Petugas, Sejumlah Bangunan Liar di Simpang Aru Dibongkar Satpol PP Padang

TVRI Sumatera BaratSeputar Kota Padang 08 Juli 2025 JAM 19:08:08 WIB

PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar sejumlah bangunan liar yang didirikan di atas fasilitas umum (trotoar) dan memakai badan jalan di Kawasan Simpang Aru dan Kawasan jembatan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Selasa, 8 Juli 2025.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Eka Putra Irwandi mengatakan, pembongkaran dilakukan setelah sebelumnya pemilik bangunan sudah diberikan surat peringatan dan teguran oleh pihak Kecamatan, namun karena tidak diindahkan maka terpaksa dilakukan pembongkaran oleh petugas.

"Keberadaan bangunan liar ini melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain merusak estetika kota, bangunan ini juga membahayakan pengguna jalan," ujar Eka.

Penertiban berjalan lancar dan kondusif. Sebagai penegak aturan, personil Pol PP Padang akan terus melakukan pengawasan untuk menjaga ketertiban umum dan menjaga estetika dan kebersihan Kota Padang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Padang untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum, jika ingin melakukan aktifitas berjualan, berjualanlah di tempat yang sesuai aturan,” tuturnya.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat