Berita ❯ Kota Padang
Satpol PP Padang Tertibkan Kafe Karaoke yang Resahkan Warga di Dadok Tunggul Hitam dan Anak Aia
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 04 Juli 2025 JAM 00:10:20 WIB

PADANG - Satpol PP Kota Padang menertibkan dua kafe karaoke yang diduga menimbulkan keresahan di Jalan DPR, Dadok Tunggul Hitam dan Jalan Bypass KM 20, Anak Aia pada Kamis, 3 Juli 2025 dini hari.
Kabid Tibum dan Tranmas Pol PP Padang Rozaldi Rosman mengatakan, penertiban tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas kafe karaoke yang dinilai telah mengganggu di kawasan itu.
“Kita menuju ke lokasi yang dimaksud sekitar pukul 01.10 WIB. Dalam operasi ini kami menemukan pemilik usaha menjual minuman beralkohol tanpa izin serta beraktivitas hingga dini hari yang mengganggu ketertiban umum,” ucapnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa minuman beralkohol dan peralatan sound sistem milik pelaku usaha serta mengamankan satu orang wanita yang tidak memiliki identitas saat di tempat karaoke itu.
“Aktivitas ini jelas melanggar Perda Kota Padang No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pelaku usaha kami berikan teguran dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Satpol PP Padang Tertibkan Kafe Karaoke di Dua Lokasi Berbeda, Sejumlah Minuman Beralkohol Disita
20 Agustus 2025 JAM 17:32:41 WIB

Polresta Padang Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas di Kawasan Rimbo Kaluang
19 Agustus 2025 JAM 22:07:10 WIB

Kebakaran Hanguskan Satu Rumah Hunian di Seberang Palinggam Kota Padang
19 Agustus 2025 JAM 20:02:31 WIB