Berita ❯ Kota Padang
Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Membandel di Jalan Flamboyan Padang Barat
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 25 Juni 2025 JAM 23:03:55 WIB

PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, pada Rabu, 25 Juni 2025 pagi.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengatakan, penertiban ini dilakukan karena PKL tidak memenuhi janji mereka untuk membongkar lapak dalam waktu 3 hari yang telah diberikan.
Ia menyebut, para PKL itu telah melanggar aturan yang berlaku di Kota Padang dengan menempati trotoar untuk berjualan, sehingga mengganggu ketertiban umum.
"Mereka telah diberikan kesempatan untuk membongkar lapak secara mandiri, namun mereka tidak memenuhi janji tersebut. Oleh karena itu, kami melakukan penertiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Padang," ujar Eka Putra Irwandi.
Selain itu, peringatan yang sama juga disampaikan kepada seluruh PKL kawasan tersebut agar tidak lagi menempati trotoar untuk berjualan.
"Kami berharap PKL dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga kita dapat menjaga ketentraman dan ketertiban di kawasan tersebut," tambah Eka Putra Irwandi.
Dijelaskannya, penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap PKL yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Perkuat Sinergi dan Spiritual, Polda Sumbar Gelar Doa Bersama dan Tabligh Akbar: Hadirkan Ustadz Adi Hidayat
24 Februari 2026 JAM 22:31:49 WIB
Satreskrim Polresta Padang Bekuk Terduga Pencuri Motor di Indarung
24 Februari 2026 JAM 22:30:09 WIB
Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Kuranji Padang, Kerugian Capai Rp100 Juta
24 Februari 2026 JAM 10:02:25 WIB