Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Kepala BPJS Kesehatan Padang Angkat Bicara Soal Meninggalnya Pasien Akibat Dugaan Kelalaian Pihak RSUD Rasidin

TVRI Sumatera BaratSeputar Kota Padang 02 Juni 2025 JAM 20:27:11 WIB

PADANG - Kepala BPJS Kesehatan Kota Padang, Fauzi Lukman angkat bicara terkait kasus dugaan penolakan penanganan pasien di RSUD dr Rasidin Padang yang berujung meninggalnya pasien tersebut.

Dalam hal ini, Fauzi Lukman menegaskan bahwa penentuan status kasus emergensi berada sepenuhnya di tangan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).

“Tadi kita sudah bahas secara detail, jadi kalau kawan-kawan mau menyampaikan informasi ke publik agar lebih memahami, dari awal sampai akhir dibuatkan resume, siapa pertama, agar tidak ada yang miss dalam masalah,” ujar Fauzi, Senin, 6 Juni 2025.

Ia menjelaskan, dalam forum yang dihadiri pihak BPJS, rumah sakit, Dinas Kesehatan dan DPRD, dibahas soal ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terkait penanganan kasus emergensi di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

“Artinya idealnya dalam hal kasus emergensi tidak melihat dulu penjamin. Sehingga siapapun yang berobat ke IGD dengan kasus emergensi, apakah dia peserta JKN, peserta umum atau tanpa jaminan sama sekali, itu dapat dilayani di rumah sakit,” jelas Fauzi.

Lebih lanjut, Fauzi menekankan bahwa ketentuan kasus emergensi secara klinis merupakan hak DPJP.

“Kalau mengikuti framework terkait yang punya hak domain menentukan kasusnya ini emergensi atau bukan, ini dokter DPJP,” ujarnya.

Saat ditanya apakah menurut BPJS pasien yang menjadi sorotan termasuk emergensi atau tidak, Fauzi menjawab hati-hati.

“Kalau bicara tentang medis, ini di luar wewenang kami. Kami tidak mau juga offside dalam hal pernyataan. Kami lebih ke arah administratif kepesertaan,” tegasnya.

Terkait pembayaran, Fauzi menyebut BPJS akan mengacu pada penilaian medis.

“Kalau bicara tentang dokter dan lain sebagainya, tentang klinis, ini di luar domain kami,” katanya.

Ia menambahkan, standar emergensi yang ditanggung BPJS ditentukan oleh dokter di fasilitas kesehatan, bukan BPJS.

“Kalau standarisasi dari BPJS sendiri, tidak spesifik case per case. Artinya ini kan domainnya dokter, jadi yang memiliki kemampuan menentukan iya atau bukan emergensi itu dokter di DPJP. Kita secara prinsip tidak sampai detail kasus-kasus,” tuturnya.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat