Berita ❯ Kabupaten Solok selatan
Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Solok Selatan, 12 Paket Sabu Siap Edar Disita
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 27 Mei 2025 JAM 11:20:41 WIB

SOLOK SELATAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan dipimpin menangkap seorang pria berinisial OT (32) yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu, Senin, 26 Mei 2025.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M Faisal Perdana mengatakan, penangkapan berlangsung di Jorong Sungai Talu, Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.
OT ditangkap saat berada di kediamannya setelah aparat menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di rumah pria tersebut. Petugas yang telah melakukan pengintaian selama beberapa waktu segera bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh masyarakat setempat, petugas berhasil menyita sebanyak 12 paket narkotika jenis sabu. Paket-paket tersebut dibungkus dalam plastik bening dan diduga kuat telah disiapkan untuk diedarkan di wilayah Solok Selatan. Selain itu, turut diamankan pula barang bukti lain yang terkait dengan aktivitas peredaran narkoba,” ujarnya, Selasa, 27 Mei 2025.
Fakta lain yang menguatkan kasus ini adalah status OT sebagai residivis. Diketahui ia telah dua kali keluar masuk penjara karena kasus serupa. Kepada petugas, OT mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari Kota Padang yang diduga merupakan sumber suplai jaringan narkotika yang lebih besar.
Saat ini, OT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jalur distribusi narkotika yang digunakan pelaku.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang terlibat. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, OT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara dalam waktu yang lama, bahkan seumur hidup, mengingat statusnya sebagai residivis dan banyaknya barang bukti yang diamankan.
Polres Solok Selatan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba yang merusak generasi bangsa.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Kunrat Kasmiri Resmi Pimpin Kanwil Ditjenpas Sumbar, Gantikan Marselina Budiningsih
28 Mei 2025 JAM 21:42:37 WIB

Jelang Idul Adha, Pemkab Solok Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban
28 Mei 2025 JAM 21:40:53 WIB