Berita ❯ Kabupaten Pasaman Barat
Buronan Curanmor Dibekuk Polisi di Pasaman Barat
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 26 Mei 2025 JAM 20:30:51 WIB

PASAMAN BARAT - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) meringkus seorang buronan berinisial E (29) yang terlibat dalam perkara tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman mengatakan, sebelumnya pelaku menjadi target operasi petugas dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana curanmor di Lubuk Anau, Jorong Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu.
"Pelaku E berhasil diringkus petugas di Base Camp Jorong VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB," AKP Alfian Nurman, Senin, 26 Mei 2025.
Dikatakan Alfian, sebelumnya salah seorang pelaku berinisial RS (30) terlebih dahulu diringkus tim Opsnal Polsek Kinali dan Reskrim Polres Pasaman Barat di Jorong Sudirman, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Berdasarkan pengakuan RS, aksi pencurian sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi BA 4393 SQ milik korban bernama Nurdin itu dilakukan bersama temannya berinisial E dengan menggunakan kunci T.
"Kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam melakukan aksinya, yakni pelaku E sebagai eksekutor sedangkan pelaku RS sebagai pemantau situasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Alfian, berbekal dari keterangan RS, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku E, yang identitas dan ciri-cirinya sudah dikantongi. Pada Sabtu, 24 Mei 2025, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku E sedang berada di rumah salah seorang temannya.
"Berdasarkan Sp.Kap/16/V/2025/Res 1.8/ Reskrim tanggal 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB pelaku E berhasil diringkus di rumah temannya yang berada di Base Camp Jorong VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali," terangnya.
Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan terhadap pelaku E, aksi pencurian juga dilakukan bersama seorang temannya berinisial RR (31), yang diketahui berdomisili di Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.
Petugas langsung berkoordinasi dengan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Barat menuju rumah RR yang berada di Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh.
"Sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku RR berhasil diringkus di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa dua unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa nomor polisi, diduga sepeda motor tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku," jelasnya.
Ia menyebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti dari pelaku RR berupa dua unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa Nomor Polisi, namun salah satu sepeda motor tersebut pada bagian nomor rangka dan mesin tidak terlihat, diduga sengaja dihapus dengan cara digores.
"Pelaku E merupakan residivis dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dan telah keluar masuk penjara sebanyak empat kali," sebutnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah berada di Mapolsek Kinali untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Satpol PP Padang Tertibkan Warung Karaoke yang Berdekatan dengan Masjid di Kawasan Pasir Jambak
15 Juni 2025 JAM 11:20:42 WIB

Kebakaran di Komplek Mega Permai 1 Padang Sarai, Dua Rumah Hangus Dilahap Api
15 Juni 2025 JAM 06:10:49 WIB

Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Seorang Mahasiswa di Pesisir Selatan Diringkus Polisi
14 Juni 2025 JAM 19:04:54 WIB