Berita ❯ Kabupaten Solok
Satresnarkoba Polres Solok Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu di Jalan Telaga Biruhun
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 21 Mei 2025 JAM 19:20:47 WIB

KOTA SOLOK – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah yang terletak di Jalan Telaga Biruhun, RT 002, RW 003, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Kasat Narkoba Polres Solok Kota AKP Amin Nurasyid mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana transaksi narkoba di belakang Terminal Bareh Solok Kota, tepatnya di salah satu rumah di Jalan Telaga Biruhun. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh ciri-ciri orang yang diduga sebagai pelaku.
“Sekitar pukul 23.30 WIB, tim Satres Narkoba Polres Solok Kota tiba di lokasi dan melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut sedang duduk di depan rumahnya. Saat hendak diamankan, pria tersebut sempat melarikan diri ke arah belakang rumah. Namun, petugas berhasil menangkapnya. Pelaku diketahui berinisial AFP,” katanya, Rabu, 21 Mei 2025.
Beberapa saat kemudian, sejumlah saksi dari masyarakat datang ke lokasi. Di hadapan para saksi, petugas menanyakan kepada pelaku mengenai keberadaan sabu yang disimpan. Pelaku kemudian menunjukkan bahwa sabu tersebut disimpan di atas meja di dalam kamarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 2 paket plastik klip bening berisi diduga sabu, 1 unit timbangan digital, 11 plastik klip bening kosong, 1 pipet serok, uang tunai Rp150.000, 1 unit handphone Samsung A05s warna hijau muda (ditemukan di atas kasur ruang keluarga), 1 plastik klip bening berisi diduga sabu (ditemukan di depan rumah, tempat pelaku semula duduk), 1 unit handpone Realme 10 warna Clash White
“Pelaku mengakui bahwa ia sedang menunggu seseorang yang akan membeli sabu darinya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial K yang tinggal sekitar 400 meter dari rumahnya. Ketika tim melakukan pengembangan ke rumah K, yang bersangkutan diketahui telah melarikan diri,” tuturnya.
Ia menambahkan, saat ditanya mengenai izin kepemilikan sabu, pelaku mengaku tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
“Setelah tidak ditemukan lagi barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota guna proses hukum lebih lanjut, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) undang undang RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucapnya.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Hilang Saat Memancing di Sungai, Seorang Pria di Pasaman Ditemukan Meninggal Dunia
31 Mei 2025 JAM 16:57:36 WIB

Kloter 15 Tutup Rangkaian Pemberangkatan 6.324 Jemaah Embarkasi Padang ke Tanah Suci
30 Mei 2025 JAM 22:27:13 WIB

Wakil Menteri Dalam Negeri Dorong Investasi Pariwisata Danau di Atas Kabupaten Solok
30 Mei 2025 JAM 22:25:17 WIB