Berita ❯ Kota Padang
Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar yang Berdiri di Fasilitas Umum
TVRI Sumatera Barat • Sosial 19 Mei 2025 JAM 17:18:31 WIB

PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Senin, 19 Mei 2025 pagi.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Padang Eka Putra Irwandi mengatakan, ada sebanyak 12 titik bangunan yang ditertibkan pada hari ini, seelumnya Satpol PP juga sudah memberikan imbauan dan surat terguran kepada pemilik bangunan.
"Kita sudah memberikan surat teguran 3x24 jam untuk membongkar bangunan tersebut bahkan dari pihak kelurahan dan kecamatan juga sudah memberikan surat teguran kepada pemilik," kata Eka Putra Irwandi.
Eka Putra menjelaskan, sebelumnya Satpol PP sudah menertibkan bangunan yang berada di simpang lampu merah Jati Adabiah, para pemilik bangunan yang lain meminta agar mereka yang membongkar sendiri bangunannya.
"Kita berikan waktu lima hari, saat kita cek kembali teryata sangat disayangkan masih ada beberapa pemilik bangunan yang belum membongkar bangunannya, kita langsung ambil tindakan tegas dengan membongkar bangunan tersebut," jelas Eka Putra Irwandi.
Eka menambahkan, bangunan tersebut telah melanggar perda perda 1 tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Tidak dibenarkan mendirikan bangunan di atas fasum dan jalan. Mari bersama sama kita kembalikan fungsi fasum dan fasos sebagai mana mestinya demi terciptanya kenyamanan dan keindahan di Kota Padang," tuturnya.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Kebakaran Pabrik Karet di Lubeg Padang, Damkar Padamkan Api Setelah 12 Jam Berjibaku
19 Mei 2025 JAM 07:05:43 WIB

Razia Balap Liar, Tim KRYD Polres Payakumbuh Amankan 31 Unit Sepeda Motor
18 Mei 2025 JAM 17:07:25 WIB