Berita ❯ Kota Padang
Polda Sumbar Tangkap Empat Terduga Pelaku Tawuran di Kota Padang yang Serang Anggota Polisi
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 19 Januari 2025 JAM 15:26:37 WIB

PADANG — Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui Polresta Padang berhasil mengamankan empat terduga pelaku tawuran di Kota Padang yang mengakibatkan dua orang menjadi korban.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta pada saat konferensi pers di rumah dinas Kapolda Sumbar, Sabtu, 18 Januari 2024.
Kapolda Sumbar mengatakan, korbannya adalah satu anggota polri atas nama Bribda Gilang Alvarez dan satu korban lain dari masyarakat.
“Pelaku sudah diamankan, mereka masing-masing berinisial EP, DS, YA dan YTP. dalam hal ini EP diduga menghadang dan menyerang korban menggunakan sajam jenis jorbek yang membuat luka robek di bagian kepala korban,” kata Kapolda.
“Kemudian DS diduga menyerang dan memukul korban dengan pelepah kelapa sebanyak 2 kali. Sementara YA melempar korban dengan batu. Untuk YTP ini anak di bawah umur saat ini berusia 16 tahun,” lanjutnya.
Pengungkapan ini bermula dari pendalaman pihak kepolisian ke salah satu akun media sosial kelompok yang disebut-sebut terlibat dalam tawuran.
Kapolda menegaskan bahwa proses penyidikan dan penyelidikan akan terus berlanjut sehingga tidak ada lagi korban atau pelaku yang berikutnya
“Saya minta untuk Bapak Kapolres segera menuntaskan dan tentunya mengembangkan kasus ini sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya dan tidak ada lagi pelaku-pelaku berikutnya,” tambah Kapolda Sumbar.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Rapat Pleno Terbuka KPU Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wawako Terpilih 2025-2030
06 Februari 2025 JAM 19:48:46 WIB

Meningkat 15 Persen, Sebanyak 163.266 Penumpang Gunakan KA di Sumbar pada Januari 2025
06 Februari 2025 JAM 18:29:26 WIB

Gugatan Ditolak, MK Nyatakan KPU Lima Puluh Kota Tidak Langgar Aturan
05 Februari 2025 JAM 20:34:21 WIB