Berita ❯ Kota Sawahlunto
Kejaksaan Perpanjang Masa Tahanan Kepala SMKN 2
Kontributor Daerah • Kriminalitas 29 Agustus 2017 JAM 06:18:48 WIB
Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto memperpanjang masa tahanan -H- Kepala SMK Negeri 2 Sawahlunto yang terkait kasus korupsi dana alokasi khusus atau dak senilai 1,2 miliar pada SMKN 2 Sawahlunto tahun 2014 lalu.
Kejaksaan telah menahan H sejak 17 Juli lalu setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Masa penahanan H, Kepala SMK Negeri 2 yang diduga terlibat kasus korupsi dana alokasi khusus atau D.A.K senilai 1,2 miliar pada SMK 2 Sawahlunto tahun 2014 lalu, diperpanjang kejaksaan negeri kota tersebut.
Kejari menambah masa penahanan H selama 40 hari ke depan setelah ditahan sejak 17 Juli 2017 lalu.
H merupakan penanggung jawab proyek pembangunan laboratorium SMK Negeri 2 Sawahlunto yang diduga merugikan negara senilai 154 juta lebih.
Sebelumnya, H ditahan setelah pemeriksaan oleh Kejari untuk kali kedua, Kejari memberikan 9 pertanyaan kepada tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto Sunarko menjelaskan, perpanjangan masa tahanan ini dilakukan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Setelah itu kejaksaan akan segera melimpahkan kasus korupsi ini ke pengadilan.
Perpanjangan penahanan ini juga telah memenuhi unsur subjektif yaitu dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Wartawan : INSAN KAMIL DAKOGA
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Kompolnas Respon Sikap Polda Sumbar dalam Menindak 17 Anggota yang Langgar Kode Etik
04 Oktober 2024 JAM 19:16:13 WIB
Dilanda Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Kabel Listrik dan Hambat Akses Jalan di Padang
04 Oktober 2024 JAM 19:13:28 WIB
Kabupaten Kepulauan Mentawai Resmi Keluar dari Status Daerah Tertinggal
04 Oktober 2024 JAM 19:11:35 WIB