Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Sawahlunto

Kejaksaan Perpanjang Masa Tahanan Kepala SMKN 2

Kontributor DaerahKriminalitas 29 Agustus 2017 JAM 06:18:48 WIB

Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto memperpanjang masa tahanan -H- Kepala SMK Negeri 2 Sawahlunto  yang terkait kasus korupsi dana alokasi khusus atau dak senilai 1,2 miliar pada SMKN 2 Sawahlunto tahun 2014 lalu.

Kejaksaan telah menahan H sejak 17 Juli lalu setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Masa penahanan H, Kepala SMK Negeri 2 yang diduga terlibat kasus korupsi dana alokasi khusus atau D.A.K senilai 1,2 miliar pada SMK 2 Sawahlunto tahun 2014 lalu, diperpanjang kejaksaan negeri kota tersebut.

Kejari menambah masa penahanan H selama 40 hari ke depan setelah ditahan sejak 17 Juli 2017 lalu.

H merupakan penanggung jawab proyek pembangunan laboratorium  SMK Negeri 2 Sawahlunto yang diduga merugikan negara senilai 154 juta lebih.     

Sebelumnya, H ditahan setelah pemeriksaan oleh Kejari untuk kali kedua, Kejari memberikan 9 pertanyaan kepada tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto Sunarko menjelaskan, perpanjangan masa tahanan ini dilakukan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Setelah itu kejaksaan akan segera melimpahkan kasus korupsi ini ke pengadilan.

Perpanjangan penahanan ini juga telah memenuhi unsur subjektif yaitu dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Wartawan : INSAN KAMIL DAKOGA
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat