Berita ❯ Kota Sawahlunto
Kejaksaan Perpanjang Masa Tahanan Kepala SMKN 2
Kontributor Daerah • Kriminalitas 29 Agustus 2017 JAM 06:18:48 WIB
Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto memperpanjang masa tahanan -H- Kepala SMK Negeri 2 Sawahlunto yang terkait kasus korupsi dana alokasi khusus atau dak senilai 1,2 miliar pada SMKN 2 Sawahlunto tahun 2014 lalu.
Kejaksaan telah menahan H sejak 17 Juli lalu setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Masa penahanan H, Kepala SMK Negeri 2 yang diduga terlibat kasus korupsi dana alokasi khusus atau D.A.K senilai 1,2 miliar pada SMK 2 Sawahlunto tahun 2014 lalu, diperpanjang kejaksaan negeri kota tersebut.
Kejari menambah masa penahanan H selama 40 hari ke depan setelah ditahan sejak 17 Juli 2017 lalu.
H merupakan penanggung jawab proyek pembangunan laboratorium SMK Negeri 2 Sawahlunto yang diduga merugikan negara senilai 154 juta lebih.
Sebelumnya, H ditahan setelah pemeriksaan oleh Kejari untuk kali kedua, Kejari memberikan 9 pertanyaan kepada tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto Sunarko menjelaskan, perpanjangan masa tahanan ini dilakukan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Setelah itu kejaksaan akan segera melimpahkan kasus korupsi ini ke pengadilan.
Perpanjangan penahanan ini juga telah memenuhi unsur subjektif yaitu dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Wartawan : INSAN KAMIL DAKOGA
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Gelapkan Uang Hasil Penjualan Ternak Sapi, Pria Paruh Baya di Payakumbuh Diringkus Polisi
24 April 2024 JAM 17:54:19 WIB
Diduga Terlibat TPPO Antar Negara, Dua Wanita di Sijunjung Diamankan Polisi
24 April 2024 JAM 17:50:39 WIB
Sopir Truk yang Kabur Usai Lindas Pengendara Motor di Sitinjau Lauik Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi
24 April 2024 JAM 14:05:14 WIB