Berita ❯ Daerah
Dalam Sepekan, Polda Sumbar Gagalkan Peredaran Ratusan Kilogram Ganja dari Penyabungan
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 30 November 2024 JAM 14:36:01 WIB
SUMBAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.
Sebanyak 263 kilogram ganja siap edar berhasil disita dari dua lokasi berbeda dengan tiga orang tersangka di wilayah Pasaman dan Agam, dalam sepekan.
Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman narkoba dari jaringan narkotika Penyabungan menuju Sumatera Barat dengan dua mobil.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, pada hari Minggu 24 November 2024, tim melakukan pemantauan di perbatasan Sumbar-Sumut dan terpantau mobil Daihatsu Xenia warna Hitam dangan nomor polisi BA 1344 MJ, sesuai informasi yang didapat, membawa narkoba jenis ganja dari Penyabungan menuju wilayah Sumbar,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan, dalam keterangan persnya di Mapolda Sumbar, Jumat, 29 November 2024.
Lebih lanjut ia menyebut, tim langsung melakukan pembuntutan dan berhasil melakukan penangkapan di daerah Padang Mantinggi Rao Pasaman.
“Dari hasil penangkapan diamankan 2 orang laki-laki berikut 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi BA 1344 MJ dan di dalam mobil ditemukan 4 (empat) karung diduga narkotika jenis ganja yang berisikan total 114 (seratus empat belas) paket diduga narkotika jenis ganja,” jelas Kombes Nico.
Tidak berselang lama, terdeteksi 1 unit mobil kijang Innova warna grey dengan nopol BA 1585 OM yang diduga keras juga membawa narkotika jenis ganja.
“Saat tim melakukan upaya untuk menghentikan mobil yang diduga keras membawa narkotika jenis ganja tersebut, namun Pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri dengan menabrak blokade Polisi. Selanjutnya tim melakukan pengejaran, sesampainya di wilayah Nagari nan 7, Jorong Haraban, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam tim menemukan mobil kijang Innova warna grey dengan nopol BA 1585 OM itu terparkir di pinggir jalan,” ujarnya.
“Setelah kita temukan mobil tersebut, selanjutnya tim mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 4 (empat) karung diduga narkotika jenis ganja yang berisikan 114 (seratus empat belas) paket diduga narkotika jenis ganja,” imbuhnya.
Ia menambahkan, mobil Innova beserta barang bukti dapat sudah dapat diamankan, namun pelaku berhasil kabur.
“Terhadap pelaku yang kabur tersebut, sudah masuk dalam DPO kita, dan saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.
Kemudian lanjut Kombes Pol Nico A Setiawan, setelah melakukan penangkapan terhadap barang bukti diduga narkotika jenis ganja sebanyak 228 sebelumnya, lalu pihaknya melakukan pengembangan.
Dan didapati kembali informasi akan adanya pendistribusian menuju solok Sumatera Barat. Selanjutnya setelah Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Kamis 28 November 2024, tim melakukan pemantauan di perbatasan Sumbar-Sumut dan terpantau 1 (satu) unit mobil merk avanza warna Kuning metalik dengan No Pol BA 1486 PC, sesuai informasi yang didapat, membawa narkoba jenis ganja dari Penyabungan menuju wilayah Sumbar.
“Kemudian Kita lakukan pembuntutan dan didapati mobil merk avanza warna Kuning metalik dengan No Pol BA 1486 PC berhenti di pinggir jalan Jorong Muaro, Kel. Koto Rantang, Kec. Palupuh, Sumatera Barat, diketahui sedang memperbaiki mobil. Timsus kita langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap narkotika jenis ganja yang berada di dalam mobil tersebut. Dari hasil penangkapan diamankan 1 (Satu) orang laki-laki dewasa berikut 1 (satu) unit mobilnya, dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 4 (empat) plastik besar warna hitam yang berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat 35,3 Kg,” ungkapnya.
Polisi membeberkan, ketiga pelaku yang diamankan dalam waktu sepekan ini merupakan kurir dengan modus operandi menjemput narkotika jenis ganja di Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara dan diantarkan kepada orang yang menyuruh untuk melakukan penjemputan tersebut yang akan diedarkan di Kota Padang dan Kota Solok Provinsi Sumatera Barat dengan upah Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk 1 Kg narkotika jenis ganja itu.
Dari penangkapan tiga tersangka tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil mengamankan tiga orang tersangka, dengan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak lebih kurang 263 Kg.
“Untuk pemilik atau pemesan barang barang haram ini masih kita selidiki lebih dalam. Dan Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kombes Pol Nico.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Perahu Terbalik Dihantam Badai, Dua Nelayan di Pesisir Selatan Hilang di Lautan
09 Desember 2024 JAM 22:13:22 WIB
Seleksi Kompetensi Tahap I P3K Kabupaten Solok Dimulai
08 Desember 2024 JAM 20:23:32 WIB
Antisipasi Musim Penghujan, KAI Divre II Sumbar Tingkatkan Pengawasan Jalur KA
08 Desember 2024 JAM 20:20:24 WIB