Berita ❯ Kota Padang
Masuki Masa Tenang, KPU Sumbar: Aktivitas Kampanye Harus Dihentikan Termasuk Lembaga Survei
TVRI Sumatera Barat • Politik 24 November 2024 JAM 09:29:55 WIB

SUMBAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menyebut, selama masa tenang, tanggal 24 hingga 26 November 2024, semua aktifitas kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah harus dihentikan.
"Masa tenang memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menentukan merenung dan berkontemplasi sebelum menentukan pilihannya," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Minggu 23 November 2024 malam.
Sesuai ketentuan, kampanye Pilkada tahun 2024 ditetapkan dan digelar mulai tanggal 25 September hingga tanggal 23 November 2024. Pasangan calon kepala daerah dilarang melakukan berbagai kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Disebutkan Ory, selain aktifitas kampanye, lembaga survei juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat mengenai pilkada masa tenang.
"Survei atau jajak pendapat dilakukan oleh lembaga survei yang memenuhi syarat diantaranya berbadan hukum, bersifat independen mempunyai sumber dana yang jelas dan sudah mendaftar paling lambat 30 hari kepada KPU Provinsi atau KPU kabupaten kota yang dibuktikan dengan sertifikat terdaftar, sebelum melakukan aktifitas survei atau jajak pendapat," sebutnya.
Diketahui, hingga saat ini, lembaga survei yang sudah mendaftar dan mendapatkan sertifikat terdaftar di KPU Sumatera Barat adalah Liberte Institute dan Voxpol Research and Consulting.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Luncurkan Program MBG di SDN 06 Guguak Sarai, Bupati Solok: Terima Kasih Bapak Presiden
26 Agustus 2025 JAM 21:00:47 WIB

Kebakaran Salah Satu Rumah Hunian di Bungus Teluk Kabung Kota Padang
23 Agustus 2025 JAM 21:21:58 WIB