Berita ❯ Kabupaten Kepulauan Mentawai
Kabupaten Kepulauan Mentawai Resmi Keluar dari Status Daerah Tertinggal
TVRI Sumatera Barat • Pemerintahan 04 Oktober 2024 JAM 19:11:35 WIB

SUMBAR - Kabupaten Kepulauan Mentawai resmi keluar dari status daerah tertinggal. Keputusan ini ditetapkan berdasarkan SK Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024.
Plt. Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan penting, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, hingga masyarakat setempat.
"Alhamdulillah, perjuangan panjang ini berbuah manis. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Semua telah berhasil menjalankan perannya dengan baik," ujar Audy Joinaldy.
Dengan keluarnya Mentawai dari status tertinggal, Sumbar kini bebas dari daerah tertinggal. Namun, Pemprov Sumbar akan terus melakukan pembinaan dan pengembangan di Mentawai, terutama selama tiga tahun ke depan, untuk memastikan daerah ini terus maju.
"Perhatian kita tidak boleh lepas dari Mentawai, meskipun statusnya tidak lagi kabupaten sangat tertinggal," kata Audy.
Ia juga merincikan sejumlah program Pemprov Sumbar di Mentawai, diantaranya peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk tunjangan khusus bagi guru.
Penguatan sektor kesehatan, ekonomi, dan transportasi, penyelesaian Bandara Rokot dan pembangunan Jalan Trans Mentawai dan promosi pariwisata Mentawai hingga luar negeri.
Keberhasilan Mentawai ini menempatkannya sebagai salah satu dari 25 kabupaten di Indonesia yang terentaskan dari status daerah tertinggal pada periode 2020-2024.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Perkuat Sinergi dan Spiritual, Polda Sumbar Gelar Doa Bersama dan Tabligh Akbar: Hadirkan Ustadz Adi Hidayat
24 Februari 2026 JAM 22:31:49 WIB
Satreskrim Polresta Padang Bekuk Terduga Pencuri Motor di Indarung
24 Februari 2026 JAM 22:30:09 WIB
Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Kuranji Padang, Kerugian Capai Rp100 Juta
24 Februari 2026 JAM 10:02:25 WIB