Berita ❯ Kota Padang
Polisi Amankan Dua Pelaku Pencurian Bantalan Rel Kereta API dengan Barang Bukti 12 Unit
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 08 September 2024 JAM 06:00:00 WIB
PADANG - Satreskrim Polresta Padang menangkap 2 orang pelaku tindak pencurian bantalan rel kereta api milik PT KAI. Pelaku yang berinisial B dan Z ditangkap petugas di kawasan Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, saat hendak menjual bantalan rel kereta api ke tempat pengepul barang bekas.
Kedua pelaku tidak dapat mengelak karena ketangkap basah akan melakukan transaksi jual beli bantalan rel kereta api tersebut yang sudah dipotong-potong oleh kedua pelaku. Dari tangan kedua pelaku, pihak kepolisian menemukan kurang lebih 12 bantalan rel kereta api hasil curian yang akan mereka jual.
Untuk proses lebih lanjut, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polresta Padang. Berdasarkan pengakuan pelaku ke pihak kepolisian, mereka terpaksa mencuri bantalan rel kereta api milik PT KAI karena terdesak kebutuhan sehari-hari.
Setiap harinya, kedua pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas, yang dinilai pendapatannya belum mencukupi biaya kesehariannya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Wartawan : Redo Jayusman
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Perahu Terbalik Dihantam Badai, Dua Nelayan di Pesisir Selatan Hilang di Lautan
09 Desember 2024 JAM 22:13:22 WIB
Seleksi Kompetensi Tahap I P3K Kabupaten Solok Dimulai
08 Desember 2024 JAM 20:23:32 WIB
Antisipasi Musim Penghujan, KAI Divre II Sumbar Tingkatkan Pengawasan Jalur KA
08 Desember 2024 JAM 20:20:24 WIB