Berita ❯ Kota Payakumbuh
Kawanan Pencuri Mesin Bajak Ditangkap di Warung: Polisi Amankan Mobil, Mesin Bajak, dan Sepeda Motor
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 05 September 2024 JAM 06:00:00 WIB
.mp4_snapshot_00.48.209.jpg)
PAYAKUMBUH - Penangkapan kawanan spesialis pencuri mesin bajak dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban bernama Denhiral, warga Jorong Madang Kadok, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten 50 Kota. Dari laporan kasus pencurian yang terjadi pada akhir Agustus lalu, polisi yang melakukan penyelidikan memperoleh informasi bahwa tiga orang pria, masing-masing berinisial A-W (44), D-S (48), dan M-Y (38), adalah pelaku pencurian tersebut.
Dengan cepat, polisi berhasil meringkus ketiganya saat berada di sebuah warung di Jorong Madang Kadok. Tak bisa lagi mengelak ataupun melarikan diri, ketiga kawanan tersebut akhirnya mengakui bahwa mereka adalah pelaku pencurian mesin bajak tersebut. Selain mengaku sebagai pelaku, mereka juga menyebutkan bahwa barang bukti masih disimpan dan belum sempat dijual.
Dari lokasi penangkapan, polisi segera mengamankan barang bukti, yaitu satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut mesin bajak hasil curian, mesin bajak itu sendiri, serta satu unit sepeda motor. Para tersangka mengaku bahwa mereka baru pertama kali melakukan aksi pencurian ini dan berencana menjual mesin bajak tersebut seharga 20 juta rupiah.
Hingga kini, ketiga tersangka dan barang bukti masih diamankan di sel Mapolres Payakumbuh. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Wartawan : EDWARD
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Pariaman Terancam Kehilangan Atlet, Siap Bela Daerah Lain Jika Tak Ikut Porprov 2026
18 Januari 2026 JAM 21:11:38 WIB
Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 Dibuka, Berikut Syarat Lengkap dan Jadwal Tesnya
18 Januari 2026 JAM 21:10:08 WIB
Polisi Sita 24 Ribu Butir Obat Keras di Mungka, Pemuda 22 Tahun Ditangkap
18 Januari 2026 JAM 21:08:41 WIB