Berita ❯ Kota Padang
Langgar Jam Operasional, Pengusaha dan Pengunjung Kafe Karaoke Ditertibkan Satpol PP Padang
TVRI Sumatera Barat • Sosial 12 Agustus 2024 JAM 15:56:56 WIB

PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan surat panggilan terhadap pelaku usaha kafe karaoke yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Minggu, 11 Agustus 2024, dini hari.
Pemanggilan tersebut dilakukan lantaran diduga pelaku usaha telah melanggar Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda nomor 05 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata di Kota Padang.
"Pelaku usaha diduga telah melanggar jam operasional, saat dilakukan pengawasan ke lokasi pada pukul 04.00 WIB tempat usahanya masih beroperasi, kita langsung melakukan pembubaran kegiatan di lokasi. Tidak hanya itu pemilik juga kita berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," ujar Rio Ebu Pratama Kabid P3D Pol PP Padang.
Hal ini dilakukan dalam rangka menyikapi laporan masyarakat yang masuk ke Satpol PP Kota Padang terkait dugaan adanya tempat usaha hiburan malam yang masih beroperasi hingga pagi di Kota Padang.
"Kita juga mengamankan tujuh orang pengunjung yang tidak memiliki identitas berupa KTP di lokasi, mereka kita amankan dulu ke Mako Satpol PP," ujarnya.
Rio Ebu Pratama juga berharap kepada pelaku usaha karaoke dan hiburan malam yang ada di Kota Padang, untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang guna ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang dapat terjaga.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Rapat Pleno Terbuka KPU Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wawako Terpilih 2025-2030
06 Februari 2025 JAM 19:48:46 WIB

Meningkat 15 Persen, Sebanyak 163.266 Penumpang Gunakan KA di Sumbar pada Januari 2025
06 Februari 2025 JAM 18:29:26 WIB

Gugatan Ditolak, MK Nyatakan KPU Lima Puluh Kota Tidak Langgar Aturan
05 Februari 2025 JAM 20:34:21 WIB