Berita ❯ Kota Padang
Kawal Hak Pilih Masyarakat, Bawaslu Padang Buka Posko Aduan Pilkada 2024
TVRI Sumatera Barat • Politik 28 Juni 2024 JAM 06:16:13 WIB
PADANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Patang membuka posko pengaduan masyarakat kawal hak pilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Posko ini didirikan di Kantor Bawaslu dan Panwascam untuk menampung permasalahan dan mengawal hak pilih masyarakat.
Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda mengingatkan kepada masyarakat untuk memastikan dirinya terdaftar di dalam pencocokan dan penelitian oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada Pilkada Serentak 2024.
"Posko pengaduan masyarakat ini dibuka untuk menampung segala hal terkait data pemilih. Kami minta masyarakat untuk memastikan dirinya dicoklit oleh pantarlih sebelum 24 Juli 2024," ujarnya, Kamis, 27 Juni 2024.
Eris Nanda mengatakan, pembukaan posko ini dilakukan seiring dengan dimulainya tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) serentak, yang dibuka pada Rabu, 26 Juni 2024 kemarin. Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau belum terdaftar dalam data pemilih, bisa melapor ke posko pengaduan.
"Kami dari Bawaslu juga melakukan patroli untuk mengawasi pelaksanaan coklit serentak di Kota Padang. Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduannya kepada pengawas tingkat desa atau pengawas tingkat kecamatan," ujarnya didampingi Komisioner Firdaus Yusri dan Afriszal.
Eris Nanda juga mengatakan, Bawaslu berkomitmen untuk mengawal hak pilih masyarakat agar dapat digunakan dalam Pilkada 2024. Ia meminta masyarakat ikut berperan aktif dan bagi warga yang sudah memiliki hak pilih tetapi belum terdaftar dalam coklit dapat melapor ke Bawaslu untuk diteruskan ke KPU.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Padang Firdaus Yusri, mengatakan, dalam mengantisipasi masalah dan hambatan pada tahapan coklit dan tahapan pemungutan suara (Putung) telah melakukan beberapa lerencanaan dan langkah-langkah agarberjalan dengan demokrasi, aman, jujur, adil dan mandiri.
Dikatakannya, salah satu yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Padang dengan melakukan indentifikasi kerawanan sehingga dapat merancang strategi antisipasi kerawanan atau masalah dan hambatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024.
"Pemetaan kerawanan yang kami lakukan berdasarkan kejadian-kejadian atau kerawanan yang terjadi pada Pemilu sebelumnya di Kota Padang, dan juga daerah lain yang memungkinkan terjadi di Kota Padang," katanya.
Firdaus Yusri mengatakan, berdasarkan pemetaan kerawanan yang telah didentifikasi menjadi bahan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan, agar Pilkada ini berjalan lancar tanpa gangguan dan hambatan.
Ia menambahkan, bahwa trategi Bawaslu dalam pencegahan yaitu, melakukan patroli pengawasan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Kemudian, kolaborasi dengan pemantau Pemilu dan pengawas partisipatif, menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat.
Tidak hanya itu, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
"Terakhir, melakukan pengawasan langsung untuk memastikan penyelenggara KPU Kota Padang beserta jajarannya menjalankan tugas, kewajiban dan wewewang yang diamanahkan oleh undang-undang," ucapnya.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Kompolnas Respon Sikap Polda Sumbar dalam Menindak 17 Anggota yang Langgar Kode Etik
04 Oktober 2024 JAM 19:16:13 WIB
Dilanda Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Kabel Listrik dan Hambat Akses Jalan di Padang
04 Oktober 2024 JAM 19:13:28 WIB
Kabupaten Kepulauan Mentawai Resmi Keluar dari Status Daerah Tertinggal
04 Oktober 2024 JAM 19:11:35 WIB