Berita ❯ Kota Padang
Curi Kabel di Rumah Warga, Seorang Nelayan Diringkus Tim Klewang Polresta Padang
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 31 Maret 2024 JAM 06:50:47 WIB
PADANG - Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang meringkus seorang pria yang diduga melakukan pencurian kabel di rumah warga di kawasan Ulak Karang, Jumat, 29 Maret 2024.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra melalui Kasi Humas Ipda Yanti Delfina mengatakan, pelaku berinisial TF (22) berprofesi sebagai nelayan.
"Pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah yang ditinggal pemiliknya, di Jalan Bandar Lampung 30K, RT 002, RW 005, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada Jumat, 29 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 WIB," kata Ipda Yanti, Sabtu, 30 Maret 2024.
Ipda Yanti menyebut, sebelum diringkus polisi, pelaku sudah diamankan terlebih dahulu oleh warga yang mengetahui aksi pelaku.
"Kita mendapat informasi dari warga bahwa ada pelaku pencurian yang sudah diamankan. Menerima laporan itu tim segera meluncur ke lokasi," uangkapnya.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa delapan gulungan kabel listrik tembaga yang sudah diputus dan satu bilah parang sepanjang 45 cm.
"Menurut keterangan pelaku, ia sudah tiga kali melakukan aksinya dengan cara merusak pintu dan masuk ke rumah korban. Selain kabel, ia juga mencuri perlatan lainnya seperti AC. Hasil curian itu kemudian dijual ke pengepul," tambahnya.
Akibat pencurian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Berantas Peredaran Narkoba Dalam Lapas, Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Padang Gelar Razia Rutin
21 Januari 2025 JAM 21:34:37 WIB
Polda Sumbar Ringkus Para Pelaku Pembunuhan yang Buang Jasad Korbannya ke Jurang Sitinjau Lauik
21 Januari 2025 JAM 21:31:47 WIB
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 50 Kg Ganja Lintas Provinsi, 4 Tersangka Diamankan
21 Januari 2025 JAM 15:17:10 WIB