Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Satpol PP Padang Tertibkan Sejumlah Warung Makan yang Buka Siang Hari di Bulan Ramadan

TVRI Sumatera BaratSeputar Kota Padang 21 Maret 2024 JAM 19:37:55 WIB

PADANG - Fasilitasi makan siang di tempat, delapan warung kelambu (Warkel) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Kamis, 21 Maret 2024, siang.

 

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Eka Putra Irwandi mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka menyikapi laporan masyarakat yang merasa resah ulah aktivitas warung makan yang beraktifitas pada siang hari. 

 

"Dengan adanya warung makan beraktifitas pada siang hari, jelas warung makan tersebut telah melanggar Surat Edaran Walikota Padang No: 500.13/40/Dispar.PDG/2024 tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan, terletak pada poin ke 3 yakni rumah makan restoran dan biliar dilarang buka pada siang hari," ujar Eka Putra Irwandi Kasi Opsdal Pol PP.

 

Ia menuturkan, penertiban tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda yakni di jalan Khairil Anwar dan Kawasan Pasar Raya Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

 

"Totalnya, ada sebanyak delapan warung makan yang kita datangi, semua melanggar dan beberapa unit barang bukti berupa tiga unit tabung gas, empat unit kursi kayu, satu unit meja, dua unit kompor gas, dua tirai kita amankan ke Mako," tutur Eka Putra.

 

Selain itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar tetap mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang. 

 

"Kami berharap, selama bulan ramadan ini, kita bisa saling hormat menghormati dan saling harga-menghargai, karena umat muslim sedang melaksanakan ibadah puasa," tutur Eka Putra Irwandi.

 

Penertiban berjalan lancar, meski sempat terjadi perlawanan dan penolakan dari pemilik warung kawasan Pasar Raya Padang.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat