Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Baznas Kota Padang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 H

TVRI Sumatera BaratKeagamaan 21 Maret 2024 JAM 10:49:26 WIB

PADANG - Baznas Kota Padang melalui SK No 07 tahun 2024 tanggal 05 Maret 2024 di Padang, telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah di Kota Padang tahun 1445 H/2024 M.

Ketua Baznas Padang, Yuspardi menjelaskan, berdasarkan keputusan itu, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan selaku umat Islam pada Ramadan 1445 H disesuaikan dengan jenis beras yang dimakan sehari-hari.

"Misalanya, untuk jenis beras Sokan/Anak Daro harga Rp17.500/kg, maka zakat fitrahnya Rp42.500/orang, jenis IR 42 harga Rp16.000/kg, maka zakat fitrahnya Rp40.000/orang. Selanjutnya jenis beras Dolog/Bulog harga Rp13.000/kg, maka zakat fitrahnya Rp31.500/ orang," jelasnya.

Sementara, untuk besaran fidyah dikonversikan dengan makanan pokok dan atau makanan yang sudah jadi, yaitu Rp 22.000/hari/orang.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan dilakukan peninjauan dan perbaikan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini," ujar Yispardi.

Dikatakannya, untuk konversi nilai zakat fitrah dan fidyah akan segera disosialisasikan melalui masjid, untuk diketahui masyarakat yang akan melakukan pembayaran baik zakat fitrah maupun fidyah.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat