Berita ❯ Kabupaten Sijunjung
PENGEDAR NARKOBA YANG MEMBAWA SENPI DI AMANKAN UNIT INTEL KODIM 0310 SSD
TVRI Sumatera Barat • Hukum 18 Maret 2024 JAM 06:00:00 WIB

Beginilah anggota unit intel kodim 0310, Sawahlunto Sijunjung Dharmasraya, SSD, mengamankan seorang pelaku pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu di salah satu warung Daerah Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Pelaku berinisial B umur 34 tahun yang beralamat di timpeh kampung Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Menurut pengakuan pelaku, barang haram narkoba jenis sabu di belinya oleh seorang bandar narkoba, di Daerah Pelayang Kabupaten Bungo Jambi, kemudian narkoba dijual lagi di Daerah kamang baru Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya,
Dalam penggeledahan oleh anggota unit intel kodim- 0310, SSD, bukan saja narkotika jenis sabu yang di temukan sebanyak lebih kurang 32.5 gram, dan kemudian satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi tiga peluru aktif, dan uang tunai sebanyak 5 juta rupiah, dan alat narkoba lainya.
Wartawan : MUHAMMAD DIDIT
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand Jati Kebakaran, Kerugian Capai Rp4 Miliar
08 Mei 2025 JAM 22:19:23 WIB

Dugaan 10 Pelanggaran PSU Pasaman, Bawaslu Sumbar: Semua Sudah Ditindak Sesuai Prosedur
08 Mei 2025 JAM 22:00:11 WIB

Satpol PP Padang Bongkar Lapak Liar PKL di Area Parkir Pasar Bandar Buat
07 Mei 2025 JAM 20:42:21 WIB