Berita ❯ Kabupaten Pasaman Barat
Satpol PP Razia Pedagang Mercon
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 14 Juni 2017 JAM 06:23:02 WIB
Puluhan anggota satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat menggelar razia mercun dan petasan di sejumlah pasar. Saat merazia, petugas menyita ratusan unit mencun dan petasan berbagai ukuran dan merek dari pedagang yang menjual bebas mainan berbahaya tersebut. Dinilai mulai meresahkan masyarakat dan membahayakan anak-anak, serta menganggu ibadah selama bulan suci ramadhan, puluhan anggota satuan polisi Pamong Praja Pasaman Barat menggelar razia petasan dan mercun di sejumlah pasar.
Saat menggelar razia, petugas menemukan puluhan bungkus petasan dan mercun berbagai merek dan ukuran, dari sejumlah pedagang di pasar tersebut, saat dirazia pedagang tidak bisa mengelak dan hanya terlihat pasrah saat barang daganggannya disita Satpol PP. Razia dilakukan sebagai bentuk tindak tegas terhadap sejumlah pedagang nakal yang masih memperjual belikan mercun atau petasan tersebut, pasalnya sebelumnya pemerintah daerah dan kepolisian telah mengeluarkan larangan menjual mainan berbahaya tersebut, bahkan dalam himbauannya pedagang juga diancam dengan hukuman dan denda yang cukup berat.
Menurut Kabid Operasi Satpol PP Pasaman Barat Yuliza Putra Nasution, dari razia ini petugas menyita ratusan bungkus mercun korek api, serta mercun berukuran besar, setelah mendata penjual mercun, petugas langsung mengamankan barang bukti ke kantor Satpol PP Pasaman Barat. Razia tersebut akan terus digelar di sejumlah pasar dan pusat keramaian lainnya di Pasaman Barat, karena dikhawatirkan jika hal tersebut tidak dilakukan akan menganggu kekhusukan ibadah masyarakat, dan membahayakan penggunanya.
Petugas menghimbau masyarakat dan orangtua melarang anak-anak menggunakan mercun. Pasalnya daya ledak mercun tersebut sangat membahayakan, bahkan bisa berdampak kebakaran atau kebutaan, apabila meledak di sekitar mata, petugas juga mengancam jika pedagang masih bandel dan menjual mercun, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Wartawan : ANDIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Kompolnas Respon Sikap Polda Sumbar dalam Menindak 17 Anggota yang Langgar Kode Etik
04 Oktober 2024 JAM 19:16:13 WIB
Dilanda Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Kabel Listrik dan Hambat Akses Jalan di Padang
04 Oktober 2024 JAM 19:13:28 WIB
Kabupaten Kepulauan Mentawai Resmi Keluar dari Status Daerah Tertinggal
04 Oktober 2024 JAM 19:11:35 WIB