Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Tingkat Sumbar di Hari Kedua

TVRI Sumatera BaratPolitik 02 Maret 2024 JAM 17:16:35 WIB

PADANG - Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu serentak tahun 2024 tingkat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di hari kedua berjalan alot, banyak interupsi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan saksi dari peserta Pemilu.

Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, beserta Anggota KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Jons Manedi, Medo Patria dan Hamdan, serta Sekretaris KPU Sumbar, Firman. Turut hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Sumbar, serta saksi peserta pemilu, yakni saksi partai politik, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta DPD RI

Perdebatan tersebut bermula di saat pembacaan rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto yang diduga memiliki banyak ketidakcocokan data versi KPU dengan saksi peserta Pemilu, sehingga proses rekapitulasi dilanjutkan ke KPU Kota Payakumbuh, namun hal serupa juga terjadi dan proses rekapitulasi digantikan oleh KPU Padang Panjang.

"Saksi dari peserta Pemilu dan Bawaslu meminta datanya disinkronkan, data surat suara yang diterima dengan faktual yang mereka terima. Tadi berkaitan dengan surat suara," kata Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, Senin, 4 Maret 2024.

Sesuai dengan rekapitulasi, kata Surya, jika ada perbedaan itu dicatat dalam kejadian khusus.

"Rapat pleno ini sebenarnya, ketika ada solusi atau keberatan yang disampaikan saksi peserta pemilu dan kami sudah menyelesaikan yang bisa diselesaikan, namun tak diterima, tentu kami meminta rekomendasi Bawaslu, itu saja," katanya.

Sementara itu, saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Zulherman menyoroti perbedaan jumlah surat suara sesuai Surat Keputusan (SK) dan fakta lapangan. Ia mengatakan, antara SK dengan jumlah surat suara di lapangan mengalami ketidaksesuaian.

Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Kota Sawahlunto, Padang Panjang dan Payakumbuh.

"Yang tidak sesuai SK itu di Sawahlunto mengalami kelebihan 44 surat suara, Padang Panjang 28. Tiga daerah itu bermasalah. Persoalan ini harus diselesaikan dulu," katanya.

Zulherman mengatakan, rapat pleno harus diskors untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi.

Senada dengan itu, saksi dari Partai Perindo, Andi GW meminta KPU tidak melakukan kesalahan penghitungan surat suara yang dapat saja merugikan atau menguntungkan suatu partai.

"Kami mewanti-wanti hal ini. Jangan sampai salah hitung, antara SK dan fakta lapangan harus berkesesuaian. Jangan ada partai yang dirugikan dan diuntungkan," katanya.

Pada kesempatan yang sama, saksi dari PDIP, Yenni S Tanjung menurutkan, SK surat suara tidak sesuai dengan realita yang dilaporkan. Selisih surat suara itu, katanya tidak dapat dijelaskan KPU lari ke mana.

"Kami meminta KPU dapat menjelaskan ini, sehingga dapat diterima semua saksi Parpol," tuturnya.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat