Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Padang Pariaman

POLISI MENANGKAP 2 TSK PENGEDAR NARKOBA

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 21 Februari 2024 JAM 06:00:00 WIB

Inilah dua orang tersangka diduga pelaku menyalahgunakan Narkotika yang ditangkap anggota kepolisian dari satuan RESERSE NARKOBA Polres Padang Pariaman.

Keduanya ditangkap didua lokasi berbeda, untuk tersangka BP, ditangkap di Batang Anai, dari tangan tersangka BP diamankan barang bukti berupa 7 paket kecil NARKOBA jenis Sabu-sabu siap edar. kemudian tersangka MH, ditangkap di Kecamatan Ulakan, diamankan barang bukti 15 paket  NARKOBA jenis Sabu-sabu siap edar.

KAPOLRES Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faizol Amir mengatakan, kedua tersangka merupakan pengedar sekaligus pemakai barang terlarang NARKOBA. keduanya sudah menjadi target anggota kepolisian sejak tiga bulan terakhiir, dan kini berhasil ditangkap bersamaan barang bukti NARKOBA.

Selain barang terlarang Narkoba, dari para tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa bong alat hisab Sabu dan  telpon genggam.

Dari introgasi yang dilakukan, paket NARKOBA jenis Sabu-sabu itu akan dijual kepada para pekerja diwilayah  Padang Pariaman  yang diduga disuplay dari daerah luar seperti Riau. Hingga kini kepolisian masih mendalami kasus itu untuk mengungkap tersangka lain yang diduga ikut terlibat dalam penyalahgunaan barang terlaranag ini.

Wartawan : ABDUL/ SARIL
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat