Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Solok

MOBIL ANGKUTAN BARANG HARUS PATUHI PEMBATASAN

TVRI Sumatera BaratHukum 10 Februari 2024 JAM 06:00:00 WIB

Satuan lalu lintas polres solok menghimbau para pengendara khususnya mobil angkutan barang untuk mematuhi surat edaran Gubernur Sumatra Barat terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur isra’ mi’raj dan imlek.

 

Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari surat keputusan bersama atau skb kementerian perhubungan korlantas polri dan kementerian pupr, untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas saat libur panjang.

 

Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pukul 05.00 wib sampai pukul 22.00 wib, meskipun dalam masa pembatasan namun ada sejumlah kendaraan angkutan barang yang dikecualikan atau tetap bisa beroperasi diantaranya kendaraan logistik pemilu, pengangkut bbm, hewan dan pakan ternak,angkutan pupuk, angkutan sembako, hantaran uang dan keperluan penanganan bencana alam.

 

Pihak satlantas berharap para pengendara dapat mempedomani dan mematuhi aturan yang berlaku, sementara itu guna menjaga kondusif dan kenyamanan pengguna jalan petugas kepolisian juga akan menertibkan pengendara yang melanggar lalu lintas seperti menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan helm, berbonceng tiga ataupun pelanggaran lainnya.

Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat