Berita ❯ Kabupaten Solok
MOBIL ANGKUTAN BARANG HARUS PATUHI PEMBATASAN
TVRI Sumatera Barat • Hukum 10 Februari 2024 JAM 06:00:00 WIB
Satuan lalu lintas polres solok menghimbau para pengendara khususnya mobil angkutan barang untuk mematuhi surat edaran Gubernur Sumatra Barat terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur isra’ mi’raj dan imlek.
Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari surat keputusan bersama atau skb kementerian perhubungan korlantas polri dan kementerian pupr, untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas saat libur panjang.
Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pukul 05.00 wib sampai pukul 22.00 wib, meskipun dalam masa pembatasan namun ada sejumlah kendaraan angkutan barang yang dikecualikan atau tetap bisa beroperasi diantaranya kendaraan logistik pemilu, pengangkut bbm, hewan dan pakan ternak,angkutan pupuk, angkutan sembako, hantaran uang dan keperluan penanganan bencana alam.
Pihak satlantas berharap para pengendara dapat mempedomani dan mematuhi aturan yang berlaku, sementara itu guna menjaga kondusif dan kenyamanan pengguna jalan petugas kepolisian juga akan menertibkan pengendara yang melanggar lalu lintas seperti menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan helm, berbonceng tiga ataupun pelanggaran lainnya.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand Jati Kebakaran, Kerugian Capai Rp4 Miliar
08 Mei 2025 JAM 22:19:23 WIB

Dugaan 10 Pelanggaran PSU Pasaman, Bawaslu Sumbar: Semua Sudah Ditindak Sesuai Prosedur
08 Mei 2025 JAM 22:00:11 WIB

Satpol PP Padang Bongkar Lapak Liar PKL di Area Parkir Pasar Bandar Buat
07 Mei 2025 JAM 20:42:21 WIB