Berita ❯ Kota Padang
MUI IMBAU PKL URUS SERTIFIKAT HALAL
TVRI Sumatera Barat • Kuliner 07 Februari 2024 JAM 06:00:00 WIB

Majelis ulama Kota Padang mengimbau para pedagang kaki lima terutama yang bergerak di bidang konsumsi masyarakat seperti makanan dan minuman, untuk dapat mengurus sertifikat halal yang diwajibkan oleh pemerintah. Pedagang diminta dapat mengindahkan cara berdagang yang sesuai dengan syar’I, mulai dari bahan baku, penyembelihan, pengolahan, penyimpanan hingga penjualan dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Ketua MUI Kota Padang Japeri Jarab mengatakan, sesuatu yang masuk kedalam tubuh manusia tidak halal dapat berpengaruh terhadap pemikiran, dan lahir tingkah laku yang tidak sesuai dengan konsep syar’I, MUI berharap, hal tersebut menjadi perhatian bagi semua pihak tidak hanya penjual tetapi juga pembeli,
Ketua MUI Kota Padang menyebut, pengurusan sertifikat dan label halal dapat diurus ke MUI Provinsi Sumatera Barat, untuk itu para pedagang didorong melakukan pengurusan sehingga dapat mengantongi label halal dari produk yang dijual dan akan dikonsumsi oleh masyarakat. Sertifikat halal menjadi kewajiban bagi para pelaku usaha untuk mensertifikasi produknya mengingat pemerintah memberikan batas akhir untuk mengurus sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2024.
Wartawan : BIMA PRASETYA/JONI SARTIKA
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Empat Orang Hanyut di Pesisir Pantai Sumedang Pessel, Satu Diantaranya Meninggal Dunia
30 Juni 2025 JAM 21:07:57 WIB

Penemuan Sesosok Mayat Tanpa Identitas di Aliran Sungai Lubuk Minturun Kota Padang
30 Juni 2025 JAM 21:06:08 WIB