Berita ❯ Kabupaten Kepulauan Mentawai
KESADARAN MASYARAKAT MENGURUS AKTA KEMATIAN MINIM
TVRI Sumatera Barat • Sosial 28 Januari 2024 JAM 06:00:00 WIB

Akta Kematian merupakan salah satu dokumen kependudukan yang memiliki banyak manfaat. Meski demikian, belum banyak masyarakat yang mengetahui dan menyadari fungsi dari Akta Kematian. Sebagian masyarakat mengurus Akta Kematian sebagai syarat untuk mengurus dokumen lainnya.
Beberapa manfaat Akta Kematian diantaranya untuk pengurusan dokumen seperti pembagian warisan atau peralihan hak atas warisan kepada anggota keluarga, mengurus uang duka, klaim tunjangan kecelakaan, taspen, asuransi, perbankan, pension, penetapan status janda atau duda sebagai syarat untuk menikah lagi, membatalkan kartu identitas atau dokumen resmi lainnya, serta untuk validasi data kependudukan seperti untuk Pemilu dan Pilkada agar tidak disalah gunakan.
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Mentawai – Muhammad Irsal mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan anggota keluarga yang telah meninggal dunia ke Disdukcapil ataupun melalui perangkat Desa yang melaporkan secara berjenjang ke petugas layanan di masing-masing Kecamatan, untuk selanjutnya dilaporkan ke Disdukcapil.
Sementara itu beberapa syarat untuk pengurusan Akta Kematian Seperti Surat Keterangan Kematian dari pihak layanan kesehatan jika meninggal di fasilitas kesehatan, atau dari pihak kepala desa jika meninggal di rumah, fotokokpi KK, KTP yang meninggal dunia, dan KTP Pemohon.
Selanjutnya Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil akan memverifikasi data dan menerbitkan Akta Kematian, serta menghapus data warga dari Database Data Kependudukan.
Wartawan : KORNELIA SEPTIN RAHAYU
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Padang, Pohon Tumbang Timpa Warung dan Tutup Jalan di Lubuk Minturun
14 Juni 2026 JAM 17:10:20 WIB
TVRI Sumbar Rilis Daftar Lokasi Nobar Resmi Piala Dunia 2026 di Kota Padang
13 Juni 2026 JAM 07:06:00 WIB