Berita ❯ Kabupaten Pasaman
BAWA DAN SIMPAN NARKOTIKA, DUA WARGA PASAMAN DIRINGKUS POLISI
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 20 Januari 2024 JAM 06:00:00 WIB

Jajaran Polres Kabupaten Pasaman berhasil mengamankan dua warga yang kedapatan membawa sabu dan ganja. Kasus pertama, Polisi mengamankan seorang pria berinisial -IM 25 tahun yang merupakan warga Nagari Sundata Kecamatan Lubuk Sikaping. Dari tangan LM Polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga Narkotika jenis ganja, dibungkus dengan plastik warna hitam. Keterangan Polisi, LM ditangkap saat berada di rumahnya, setelah adanya penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
Selain LM, Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial -SE 40 tahun yang merupakan warga Panti Timur Kecamatan Panti. SE ditangkap saat melintas di jalan Bukittinggi-Medan, tepatnya di Janji Nauli Jorong Selamat Selatan Nagari Sitombol Kecamatan Padang Gelugur. Dari tangan SE, Polisi menyita barang bukti berupa dua paket sedang dan dua paket kecil Narkotika jenis sabu, dibungkus menggunakan plastik klip bening. Menurut Polisi, selain pemakai, SE juga diduga pengedar.
Wartawan : ZULFIKAR/ ZULFIKAR
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand Jati Kebakaran, Kerugian Capai Rp4 Miliar
08 Mei 2025 JAM 22:19:23 WIB

Dugaan 10 Pelanggaran PSU Pasaman, Bawaslu Sumbar: Semua Sudah Ditindak Sesuai Prosedur
08 Mei 2025 JAM 22:00:11 WIB

Satpol PP Padang Bongkar Lapak Liar PKL di Area Parkir Pasar Bandar Buat
07 Mei 2025 JAM 20:42:21 WIB