Berita ❯ Kabupaten Kepulauan Mentawai
SERTIFIKAT TANAH GRATIS DI PULAU SIBERUT
TVRI Sumatera Barat • Hukum 20 Januari 2024 JAM 06:00:00 WIB

Tahun 2024, masyarakat di Bumi Sikerei kembali mendapatkan kesempatan mengurus sertifikat tanahnya secara gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau disebut PTSL. PLT kasi pengukuran kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Agus Purwanto Atmojo menuturkan, Program Strategis Nasional PTSL tahun ini menargetkan 2500 sertifikat tanah dan menyasar masyarakat di Pulau Siberut. Khususnya di Desa Saibi Kecamatan Siberut Tengah dan Desa Madobag Kecamatan Siberut Selatan. Ia menambahkan, masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah dapat melengkapi berkas permohonan di kantor desa masing-masing, dengan syarat memiliki alas hak atas tanah, batas tanah sudah dipancang dan ada kesepakatan dengan tetangga berbatasan, KTP, KK, dan Surat Keterangan dari desa.
Selanjutnya, untuk pengukuran dan pemberkasan tidak dikenakan biaya alias gratis. Agus menuturkan, tanah di Kabupaten Kepulauan Mentawai 80 persen merupakan kawasan hutan dan sebagian tanah masyarakat adat. Sementara itu, tingkat kepemilikan sertifikat tanah masih rendah. Seperti di Desa Saibi yang hanya ada tiga sertifikat tanah yang telah dikeluarkan. Sehingga program PTSL kali ini difokuskan ke daerah yang capaian sertifikat tanahnya masih rendah.
Sementara itu, tahun 2023 sertifikat tanah gratis yang berhasil diterbitkan sebanyak 875 sertifikat dari target awal 2500. Selanjutnya, selain di Pulau Siberut, tahun ini kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai juga memberikan layanan redistribusi 500 sertifikat tanah masyarakat di Desa Matobe Kecamatan Sipora Selatan.
Wartawan : KORNELIA SEPTIN RAHAYU
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

H-6 Lebaran 2025, Penumpang Kapal Perintis Sabuk Nusantara Jurusan Mentawai-Padang Alami Lonjakan Hingga 50 Persen
25 Maret 2025 JAM 10:06:37 WIB

Lapas Padang Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah bagi Santri Warga Binaan
23 Maret 2025 JAM 07:28:10 WIB