Berita ❯ Kota Padang
SATPOL PP PADANG TERTIBKAN APK DIPASANG DI FASUM
TVRI Sumatera Barat • Hukum 17 Januari 2024 JAM 06:00:00 WIB
Satpol PP Padang melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang terpasang di fasilitas umum, disejumlah kawasan di Kota Padang, diantaranya di Jalan Khatib Sulaiman, Pantai Padang, Fan Kecamatan Padang Timur.
Satu per satu APK berupa spanduk, poster dan lainnya yang terpasang di tiang listrik, pohon pelindung di copot dan diamankan petugas, untuk di bawa ke Mako Satpol PP Padang. APK yang diamankan dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Kota Padang No 11 Tahun 2005 tentang Trantibum.
Kasatpol PP Padang, Chandra menghimbau kepada Partai serta Caleg untuk bisa menaaati aturan selama kampanye, yakni tidak memasang atribut dan APK di fasilitas - fasilitas umum, yang merusak keindahan kota.
Wartawan : REDO JAYUSMAN
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Satu Unit Tranex dan Dump Truk Terlibat Kecelakaan di Lubuk Alung, Tujuh Korban Luka-luka
02 Mei 2024 JAM 15:26:43 WIB
Usai Putusan MK, KPU Sumbar Ingatkan KPU Kabupaten dan Kota Tetapkan Anggota DPRD Terpilih
01 Mei 2024 JAM 21:31:25 WIB
Seorang Mahasiswa Tenggelam Saat Mandi-mandi di Sungai Lubuk Minturun Padang
01 Mei 2024 JAM 20:22:58 WIB