Berita ❯ Kabupaten Limapuluh Kota
POLISI TERTIBKAN PENGGUNAAN KNALPOT BRONG
TVRI Sumatera Barat • Hukum 11 Januari 2024 JAM 06:00:00 WIB

Mengantisipasi berbagai persoalan terutama dampak bising penggunaan knalpot brong,pihak kepolisian terus melakukan tindakan terhadap pengendara roda dua (r2) yang terjaring menggunakan knalpot tidak standar. knalpot brong dari kendaraan yang terjaring itu langsung dibuka dan diganti dengan knalpot standar, setelah itu pengendara boleh membawa pulang kendaraan mereka.
Meski penggunaan knalpot brong di wilayah hukum polres 50 kota terbilang rendah, namun pihak kepolisian tetap imbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot tersebut,sebab nantinya akan dilakukan penindakan atau teguran kepada masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong.
Selain menindak knalpot brong dari kendaraan pengendara yang terjaring,Satlatnas polres 50 kota juga melakukan sosialisasi dan pemasangan maklumat kapolda Sumbar ke berbagai toko sparepart sepeda motor dan bengkel yang ada di wilayah hukumnya. Selain itu,juga dilakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.
Wartawan : EDWARD
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Dua Rumah di Piai Padang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp800 Juta
31 Agustus 2026 JAM 21:36:20 WIB
Korban Terakhir Tenggelam di Sungai Batang Nareh Padang Pariaman Ditemukan Meninggal Dunia
28 Agustus 2026 JAM 16:05:35 WIB
Tiga Anak Tenggelam di Sungai Batang Nareh Padang Pariaman: Satu Selamat, Satu Meninggal, Satu Dalam Pencarian
28 Agustus 2026 JAM 05:41:21 WIB