Berita ❯ Kabupaten Limapuluh Kota
POLISI TERTIBKAN PENGGUNAAN KNALPOT BRONG
TVRI Sumatera Barat • Hukum 11 Januari 2024 JAM 06:00:00 WIB

Mengantisipasi berbagai persoalan terutama dampak bising penggunaan knalpot brong,pihak kepolisian terus melakukan tindakan terhadap pengendara roda dua (r2) yang terjaring menggunakan knalpot tidak standar. knalpot brong dari kendaraan yang terjaring itu langsung dibuka dan diganti dengan knalpot standar, setelah itu pengendara boleh membawa pulang kendaraan mereka.
Meski penggunaan knalpot brong di wilayah hukum polres 50 kota terbilang rendah, namun pihak kepolisian tetap imbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot tersebut,sebab nantinya akan dilakukan penindakan atau teguran kepada masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong.
Selain menindak knalpot brong dari kendaraan pengendara yang terjaring,Satlatnas polres 50 kota juga melakukan sosialisasi dan pemasangan maklumat kapolda Sumbar ke berbagai toko sparepart sepeda motor dan bengkel yang ada di wilayah hukumnya. Selain itu,juga dilakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.
Wartawan : EDWARD
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand Jati Kebakaran, Kerugian Capai Rp4 Miliar
08 Mei 2025 JAM 22:19:23 WIB

Dugaan 10 Pelanggaran PSU Pasaman, Bawaslu Sumbar: Semua Sudah Ditindak Sesuai Prosedur
08 Mei 2025 JAM 22:00:11 WIB

Satpol PP Padang Bongkar Lapak Liar PKL di Area Parkir Pasar Bandar Buat
07 Mei 2025 JAM 20:42:21 WIB