Berita ❯ Kota Padang
RAZIA PARKIR LIAR
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 02 Desember 2023 JAM 06:00:00 WIB
.mpg_snapshot_01.36.524.jpg)
Dinas perhubungan Kota Padang kembali menindak tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di jalan utama, seperti yang terlihat dikawasan khatib sulaiman dan perintis kemerdekaan Kota Padang. Mobil yang ditemukan parkir sembarangan digembosi petugas dinas perhubungan Kota Padang , selain menggembosi ban, petugas juga memberikan surat tilang kepada pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan yang tetap membandel akan dilakukan penderekan kendaraan dan sanksi denda 350 ribu hingga 500 ribu. Kendaraan roda yang parkir sembarangan bisa memicu kemacetan arus lalu lintas dan menyebabkan kecelakaan. Komandan regu dinas perhubungan Kota Padang mengatakan, penertiban kendaraan yang parkir sembarangan, sudah sesuai dengan Perwako 32 tahun 2021.
Wartawan : TUA SAMAN SIREGAR
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Mitsubishi Box Hilang Kendali di Turunan Solok-Padang, Tabrak Truk Hino dan Rumah Warga
02 September 2026 JAM 19:50:09 WIB
Dua Rumah di Piai Padang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp800 Juta
31 Agustus 2026 JAM 21:36:20 WIB