Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Tanah Datar

POLISI GAGALKAN PENYELUDUPAN 45 KILOGRAM DAUN GANJA

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 25 November 2023 JAM 06:00:00 WIB

Beginilah penangkapan I - S seorang pengedar narkotika oleh tim tarantula Polres Tanah Datar. Sebanyak 45 kilogram daun ganja  berhasil diamankan dari tangan pelaku. Pelaku tak berkutik saat truck yang dikendarainya dihentikan paksa oleh petugas berpakaian preman tepat sebelum pasar ombilin Kecamatan Rambatan.  Saat digeledah, petugas menemukan paketan daun ganja yang disimpan didalam karton. Saat penangkapan, sempat terjadi perlawanan oleh pelaku dan petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan karena terindikasi hendak melarikan diri. Menurut keterangan aparat kepolisian, penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut penyelidikan petugas yang menyebut adanya  rencana pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah cukup banyak.  Pelaku juga akan melewati wilayah hukum Polres Tanah Datar  menuju kota solok sebelum berangkat ke Jakarta. Selain 45 kilogram daun ganja, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit truck dan alat komunikasi milik pelaku. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mapolres tanah datar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dikenakan pasal berlapis undang undang narkotika dengan ancaman hukum mati atau penjara seumur hidup.

 

Wartawan : ERICKA YULIDRA MARTA
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat