Berita ❯ Kabupaten Limapuluh Kota
POLISI TANGKAP PELAKU PENGANIAYAAN
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 25 November 2023 JAM 06:00:00 WIB
Penyidik polsek guguak menetapkan Z panggilan Itun (41) pelaku dugaan penganiayaan terhadap korban Frengky Santoso (36) sebagai tersangka (TSK) dalam kasus yang viral dimedia sosial (medsos) sejak beberapa hari lalu. Penetapan Z sebagai tersangka dilakukan setelah korban membuat laporan dan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kasus yang terjadi di jembatan di Jorong Kampung Tongah Nagari Talang Maua Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota. Surat perintah penahanan Z juga telah dikeluarkan, sehingga ia langsung ditahan di mapolsek guguak. Dari keterangan tersangka diketahui dugaan penganiayaan itu terjadi karena tersangka Z yang tidak senang sengan sikap korban yang melakukan perlawanan karena pernah ditegur, cekcok antara keduanya semakin parah karena menurut informasi mereka sama-sama meminum miras jenis tuak. Tersangka Z menegur korban karena tingkah lakunya,namun diduga tidak terima mendapat teguran, korban melakukan perlawanan hingga keduanya terlihat cekcok. Pasca kejadian dan penetapan tersangka,penyidik polsek guguak tetap melakukan penyidikan sesuai ketentuan/termasuk meminta keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi b-a-p.
Wartawan : EDWARD
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Sat Narkoba Polres Payakumbuh Ringkus Dua Pelaku Narkoba, 3,8 Kg Ganja Diamankan
01 Juni 2025 JAM 17:58:26 WIB

Hilang Saat Memancing di Sungai, Seorang Pria di Pasaman Ditemukan Meninggal Dunia
31 Mei 2025 JAM 16:57:36 WIB

Kloter 15 Tutup Rangkaian Pemberangkatan 6.324 Jemaah Embarkasi Padang ke Tanah Suci
30 Mei 2025 JAM 22:27:13 WIB