Berita ❯ Kota Padang
POLISI TANGKAP PELAKU PENCURIAN KABEL TOWER
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 28 Oktober 2023 JAM 06:00:00 WIB
Seorang pria berinisial -f-, 31 tahun, tida bisa mengelak saat diamankan satreskrim Polresta Padang Di Jalan Baypas, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Saat di introgasi dan digeledah, petugas menyita barang bukti Kabel Tower Sepanjang 10 Meter. kabel tersebut dicuri dengan cara dipotong memakai senajta tajam. Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang. Dari pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan kriminal pencurian tersebut. Dirinya terpaksa mencuri kabel tower itu, untuk dijual dan hasilnya digunakan memenuhi kebutuhan sehari – hari. Atas perbuatannya, kini pelaku harus berurusan dengan hukum dan dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Wartawan : REDO JAYUSMAN
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Berjualan di Sepanjang Trotoar Jalan Jhoni Anwar
20 Oktober 2025 JAM 14:01:52 WIB

Remaja yang Terseret Ombak di Pantai Padang Ditemukan Meninggal Dunia
20 Oktober 2025 JAM 09:35:08 WIB