Berita ❯ Kota Padang
POLISI TANGKAP PELAKU PENCURIAN KABEL TOWER
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 28 Oktober 2023 JAM 06:00:00 WIB
Seorang pria berinisial -f-, 31 tahun, tida bisa mengelak saat diamankan satreskrim Polresta Padang Di Jalan Baypas, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Saat di introgasi dan digeledah, petugas menyita barang bukti Kabel Tower Sepanjang 10 Meter. kabel tersebut dicuri dengan cara dipotong memakai senajta tajam. Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang. Dari pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan kriminal pencurian tersebut. Dirinya terpaksa mencuri kabel tower itu, untuk dijual dan hasilnya digunakan memenuhi kebutuhan sehari – hari. Atas perbuatannya, kini pelaku harus berurusan dengan hukum dan dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Wartawan : REDO JAYUSMAN
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
KPU Umumkan 45 Nama Anggota DPRD Kota Padang Terpilih Periode 2024-2029
04 Mei 2024 JAM 15:10:08 WIB
Pasutri Pedagang Emas Dirampok di Kabupaten Limapuluh Kota, Suami Tewas Istri Luka-luka
04 Mei 2024 JAM 14:32:40 WIB
Tengah Asik Main Judi Kartu Remi, 5 Nenek Diamankan Tim Klewang Polresta Padang
04 Mei 2024 JAM 05:48:04 WIB