Berita ❯ Kota Bukittinggi
BAWASLU BERIKAN SANKSI TEGURAN KEPADA KPU BUKITTINGGI
TVRI Sumatera Barat • Politik 22 Oktober 2023 JAM 06:00:00 WIB
Dalam sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilihan umum , bawaslu Kota Bukittinggi, membacakan putusan dari pelapor salah satu partai politik bahwa KPU Kota Bukittinggi secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu, sehingga bawaslu memberikan sanksi berupa terguran. Bawaslu juga memutuskan untuk komisi pemilihan umum memberikan waktu selama lima hari bagi pelapor Partai Demokrat untuk bisa melakukan pergantian Bacaleg , yang sebelumnya tidak memenuhi syarat pasca tanggapan masyarakat sebelumnya. Ketua Bawaslu Ruzi Haryadi mengatakan untuk saat ini Bawaslu memberikan sanksi berupa teguran kepada KPU Kota Bukittinggi untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama, dan lebih cermat dalam pemeriksaan daftar calon tetap. Sementara itu KPU Kota Bukittinggi menganggap putusan yang di berikan Bawaslu Kota Bukittinggi terkait fakta lapangan, menerima dengan baik , dari 5 putusan yang di layangkan.
Wartawan : JEFRI WAHYUDI
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Mahasiswi Asal Tanah Datar Tewas Terlindas Truk Tangki di Padang Pariaman
19 April 2026 JAM 05:28:58 WIB
Satu Unit Rumah di Seberang Palinggam Padang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta
17 April 2026 JAM 11:52:32 WIB
Curi AC di Kampung Sendiri, Seorang Pria di Gunung Pangilun Padang Diringkus Tim Klewang
17 April 2026 JAM 09:02:05 WIB