Berita ❯ Kota Bukittinggi
BAWASLU BERIKAN SANKSI TEGURAN KEPADA KPU BUKITTINGGI
TVRI Sumatera Barat • Politik 22 Oktober 2023 JAM 06:00:00 WIB
Dalam sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilihan umum , bawaslu Kota Bukittinggi, membacakan putusan dari pelapor salah satu partai politik bahwa KPU Kota Bukittinggi secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu, sehingga bawaslu memberikan sanksi berupa terguran. Bawaslu juga memutuskan untuk komisi pemilihan umum memberikan waktu selama lima hari bagi pelapor Partai Demokrat untuk bisa melakukan pergantian Bacaleg , yang sebelumnya tidak memenuhi syarat pasca tanggapan masyarakat sebelumnya. Ketua Bawaslu Ruzi Haryadi mengatakan untuk saat ini Bawaslu memberikan sanksi berupa teguran kepada KPU Kota Bukittinggi untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama, dan lebih cermat dalam pemeriksaan daftar calon tetap. Sementara itu KPU Kota Bukittinggi menganggap putusan yang di berikan Bawaslu Kota Bukittinggi terkait fakta lapangan, menerima dengan baik , dari 5 putusan yang di layangkan.
Wartawan : JEFRI WAHYUDI
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Dua Rumah di Piai Padang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp800 Juta
31 Agustus 2026 JAM 21:36:20 WIB
Korban Terakhir Tenggelam di Sungai Batang Nareh Padang Pariaman Ditemukan Meninggal Dunia
28 Agustus 2026 JAM 16:05:35 WIB
Tiga Anak Tenggelam di Sungai Batang Nareh Padang Pariaman: Satu Selamat, Satu Meninggal, Satu Dalam Pencarian
28 Agustus 2026 JAM 05:41:21 WIB