Berita ❯ Kabupaten Limapuluh Kota
BAWASLU INGATKAN NETRALITAS WALINAGARI
TVRI Sumatera Barat • Politik 10 Oktober 2023 JAM 06:00:00 WIB
Menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD kab. 50 kota dan jelang masa kampanye pemilu serentak tahun 2024,badan pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan netralitas Walinagari,agar tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon atau kelompok tertentu,sehingga tidak ada peserta pemilu yang merasa dirugikan atau diuntungkan. Jika melanggar, Walinagari bisa diancam dengan pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah. Upaya untuk terus mencegah dan menekan terjadinya pelangaran Pemilu oleh peserta pemilu dan masyarakat terus dilakukan oleh bawaslu sebagai pengawas,termasuk kepada walinagari yang ada di Kab. 50 Kota. Bawaslu kab. 50 kota mengingatkan puluhan walinagari yang ada di 13 kecamatan di kab. 50 kota untuk tetap menjaga netralitas dan tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280 dan pasal 282 tentang pejabat negara,pejabat struktural serta kepala desa atau Walinagari dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Walinagari atau kepala desa juga dilarang untuk terlibat dalam kampanye. Selain terus mengingatkan walinagari untuk menjaga netralitas melalui kegiatan sosialisasi. Melalui kepala daerah bawaslu juga meminta agar jajaranya termasuk asn untuk tetap netral dan ikut mensukseskan pemilu.
Wartawan : EDWARD
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Tikam Korban di Tempat Hiburan Malam Hingga Tewas, Pria di Padang Diringkus Tim Klewang
05 April 2026 JAM 17:37:06 WIB
Pemuda Asal Riau Ditemukan Tewas Tenggelam di Air Terjun Lubuk Tagaru Limapuluh Kota
04 April 2026 JAM 17:44:05 WIB
Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Kawasan GOR Haji Agus Salim Padang
04 April 2026 JAM 17:21:02 WIB