Berita ❯ Kota Padang
ASN DILARANG MEMFOLLOW DAN LIKE AKUN KONTESTAN POLITIK
TVRI Sumatera Barat • Politik 04 Oktober 2023 JAM 06:00:00 WIB
Netralitas Aparatur Sipil Negara menjelang pemilu 2024 telah diatur secara detail, aturan itu bahkan memuat bagaimana seharusnya asn menggunakan media social. asn tidak hanya dilarang membuat unggahan yang berkaitan dengan kontestan politik tertentu, tapi juga dilarang berkomentar, membagikan, menyukai, bahkan bergabung atau 'mem-follow grup atau akun pemenangan peserta pemilu. aturan itu tercantum dalam surat keputusan bersama (skb) yang ditandatangani 5 Pimpinan Kementerian,Lembaga Yakni Kemendagri, Bawaslu, Kemenpan-Rb, Kasn, Bkn. Skb Nomor 2 Tahun 2022 untuk membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai asn dalam mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai asn. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Hansastri mengatakan tujuan aturan itu yakni terwujudnya pegawai asn yang netral dan profesional dan terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas. skb juga mengatur sejumlah bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai asn. Dalam poin ke-4 diatur soal sosialisasi atau kampanye media sosial atau online.
Wartawan : IRWAN SANTOSO/ NURUL QALBI
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Menang Tipis 1-0 atas GMR FC, Kompak Kampung Pisang Segel Tiket Terakhir Semifinal Liga 4 Sumbar
18 Februari 2026 JAM 18:43:20 WIB
Perbaikan Lembah Anai Belum Tuntas, Pemprov Sumbar Tiadakan Sistem One Way Saat Masa Libur Lebaran
18 Februari 2026 JAM 14:16:21 WIB
Satpol PP Padang Selamatkan Bocah 9 Tahun yang Hanyut saat Tradisi Balimau
18 Februari 2026 JAM 14:15:01 WIB