Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Pariaman

BAWASLU MENOLAK GUGATAN BACALEG PKB

TVRI Sumatera BaratPolitik 29 September 2023 JAM 06:00:00 WIB

Sidang sengketa gugatan bakal calon Legislatif atas nama Fitrias bakar dari Partai kebangkitan bangsa ini digelar  badan pengawas Pemilu Kota Pariaman di ruang pertemuan bawaslu setempat. Dalam sidang tersebut, bawaslu akhirnya memutuskan menolak seluruh gugatan bacaleg untuk DPRD Kota Pariaman itu, karena terbukti kurangnya syarat oleh yang bersangkutan sehingga harus masudk dalam daftar TMS. Riswan Ketua Bawaslu Kota Pariaman mengatakan, kurangnya persyaratan bacaleg tersebut diketahui dari tanggapan masyarakat usai DCS diumumkan oleh KPU Kota Pariaman. Dan dari tanggapan masyarakat itu, KPU melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan hingga akhirnya yang bersangkutan tidak menerima dan melaporkan gugagatan ke Bawaslu Pariaman.  Dia dicoret lantaran terlibat kasus hukum dengan ancaman penjara diatas lima tahun. Namun Bacaleg PKB ini merasa memenuhi syarat, namun dicoret oleh KPU Pariaman dalam DCS. Sementara KPU Pariaman menilai yang bersangkutan tidak memenuhi syarat karena pernah tersangkut masalah pidana dengan ancaman hukuman lima tahun lebih. Namun dalam sidang gugatan yang dilakukan selama tiga hari itu dibuktikan dan menghasilkan Bawaslu akhirnya menolak seluruh gugatan yang disamapaikan termohon karena terukti kurang persyaratan. Dengan demikian yang bersangkutan harus dikeluarkan dari DCS dan memintah pihak Parpol terkait mencarikan penggantinya.

Wartawan : ABDUL/ SARIL
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat