Berita ❯ Kota Padang
PEMKO PADANG LAKUKAN PEMUTIHAN DENDA PBB
TVRI Sumatera Barat • Hukum 08 Agustus 2023 JAM 06:00:00 WIB
Program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan yang dilakukan pemerintah Kota Padang melalui badan pendapatan daerah Kota Padang dilaksanakan selama 2 bulan yang di mulai 1 Agustus dan berakhir 30 September 2023. Saat ini dari seluruh wajib pajak sekitar 5 hingga 10 persen masih menunggak, untuk itu dengan adanya pemutihan pajak ini, wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan sebelum batas waktu berakhir. Badan pendapatan daerah Kota Padang mengharapkan pemutihan denda PBB ini mampu mengoptimalkan realisasi penerimaan PBB Kota Padang yang tahun ini ditargetkan sebesar 80 miliar rupiah. Sementara hingga saat ini realisasi setoran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan atau PBB P2 di Kota Padang baru sekitar 53 persen atau sekitar 40 miliar lebih.
Wartawan : ATFRIANDI/NURUL QALBI
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Produksi Padi di Kota Padang Menurun, Dinas Pertanian Salurkan Benih dan Pompa Air untuk Tingkatkan Produktivitas
13 September 2024 JAM 07:32:00 WIB
Kembali Lakukan Razia, Satpol PP Kota Padang Temukan Sejumlah Penginapan yang Melanggar Aturan
12 September 2024 JAM 20:08:26 WIB
Gubernur Sumatera Barat Kembali Berikan Insentif Pajak Kendaraan untuk Masyarakat
12 September 2024 JAM 20:02:37 WIB