Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Bukittinggi

SIKAT SINGGALANG, DUA PELAKU CURAT DI TANGKAP

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 07 Agustus 2023 JAM 06:00:00 WIB

Beginilah penangkapan yang dilakukan oleh personel polsek Kota Bukittinggi terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kapolsek Kota Buktinggi kompol zamzami mengatakan penangkapan terhadap pelaku th 44 tahun dilakukan di Kawasan Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi. Pelaku diduga melakukan tindak pencurian dengan pemberatan pada tanggal 14 Juli 2023, di Kelurahan Cimpoago Ipuah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Buktinggi. Dari kejadian tersebut pelaku berhasil mencuri uang senilai 26 juta rupiah. Pasca mendapatkan laporan dari korban pencurian personel polsek Kota Bukittinggi melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku. Dari penangkapan tersebut polisi menyita satu unit telpon genggam milik tersangka yang diduga di beli dari hasil curian. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Wartawan : IRWAN SANTOSO
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat