Berita ❯ Kota Bukittinggi
SIKAT SINGGALANG, DUA PELAKU CURAT DI TANGKAP
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 07 Agustus 2023 JAM 06:00:00 WIB
Beginilah penangkapan yang dilakukan oleh personel polsek Kota Bukittinggi terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kapolsek Kota Buktinggi kompol zamzami mengatakan penangkapan terhadap pelaku th 44 tahun dilakukan di Kawasan Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi. Pelaku diduga melakukan tindak pencurian dengan pemberatan pada tanggal 14 Juli 2023, di Kelurahan Cimpoago Ipuah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Buktinggi. Dari kejadian tersebut pelaku berhasil mencuri uang senilai 26 juta rupiah. Pasca mendapatkan laporan dari korban pencurian personel polsek Kota Bukittinggi melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku. Dari penangkapan tersebut polisi menyita satu unit telpon genggam milik tersangka yang diduga di beli dari hasil curian. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Wartawan : IRWAN SANTOSO
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Rapat Pleno Terbuka KPU Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wawako Terpilih 2025-2030
06 Februari 2025 JAM 19:48:46 WIB

Meningkat 15 Persen, Sebanyak 163.266 Penumpang Gunakan KA di Sumbar pada Januari 2025
06 Februari 2025 JAM 18:29:26 WIB

Gugatan Ditolak, MK Nyatakan KPU Lima Puluh Kota Tidak Langgar Aturan
05 Februari 2025 JAM 20:34:21 WIB