Berita ❯ Kota Padang
PENGHAPUSAN KREDIT MACET KURANGI BEBAN UMKM
TVRI Sumatera Barat • Ekonomi 24 Juli 2023 JAM 06:00:00 WIB
Pemerintah pusat melalui mentri perekonomian berencana menghapuskan kredit macet umkm. Penghapusan ini sebelumnya telah diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, peraturan Bank Indonesia nomor 14 tahun 2012 dan peraturan OJK nomor 40 tahun 2019. Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan publik Universitas Negri Padang Zikri Alhadi menilai rencana tersebut jika direalisasikan akan membantu mengurangi beban pelaku umkm. Namun Zikri Alhadi yakin penghapusan kredit macet di perbankan ini nantinya tidak akan serta merta berlaku untuk seluruh debitur. Akan ada ketentuan mengenai restrukturisasi terkait kredit termasuk penghapusbukuan dan tagihan seperti tagihan macet yang telah dilakukan penagihan optimal. Menurut Zikri Alhadi jika ini direalisasian maka akan membawa angin segar bagi pelaku umkm dan mereka kembali semangat mengembangkan usahanya.
Wartawan : NOVIKA/ JONI SARTIKA
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Polda Sumbar tangkap 2 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Solok
04 Mei 2024 JAM 17:34:50 WIB
KPU Umumkan 45 Nama Anggota DPRD Kota Padang Terpilih Periode 2024-2029
04 Mei 2024 JAM 15:10:08 WIB
Pasutri Pedagang Emas Dirampok di Kabupaten Limapuluh Kota, Suami Tewas Istri Luka-luka
04 Mei 2024 JAM 14:32:40 WIB