Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Sawahlunto

Kejelasan Status Daerah Bekas Tambang Masih DiBahas

Kontributor DaerahLingkungan hidup 27 Februari 2017 JAM 06:03:04 WIB

Hingga saat ini pembangunan dan penataan Kota Sawahlunto belum bisa dikembangkan sebab terkendala izin dan hukum karena masih berdiri di atas dan aset BUMN PT. Ba Upo. Karena itu Kementerian BUMN akan terus membahas hal tersebut dengan sejumlah Kementerian terkait agar tidak terjadi tumpang tindih.

Sebagai kota yang berdiri di atas wilayah bekas tambang Bumn PT. Bukit Asam Unit Penambangan Ombilin atau PT. Ba Upo, sejumlah aset dan tanah negara masih dikuasai oleh perusahaan batu bara tersebut. Karena itu pembangunan dan penataan kota masih belum bisa dikembangkan karena terkendala izin dan hukum. Sementara itu,masyarakat dan pemerintah sawahlunto belum memiliki hak milik sepenuhnya atas tanah dan bangunan. Menteri BUMN Republik Indonesia,Rini Soemarno kepada media menjelaskan,hingga saat ini untuk wilayah bekas tambang termasuk Kota Sawahlunto belum ada kejelasan sehingga harus dibahas secara matang dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau kepala BPN dan  Kementerian Keuangan.

Namun Rini masih belum bisa menjelaskan secara detail terkait pembahasan dengan dua kementerian tersebut serta tenggat waktu penyelesaiannya. Rini juga mengapresiasi Kota Sawahlunto yang bisa bangkit dari kota yang sempat dinyatakan mati sejak berakhirnya produksi batu bara PT. Ba pada 2002 lalu. Bahkan telah menjelma menjadi kota tujuan wisata pada saat ini,karena sejauh ini, banyak di negara lain, seiring matinya tambang di kota itu, kota tersebut juga ikut mati. Karena itu segala upaya akan dilakukan pemerintah pusat untuk membantu kota sawahlunto.

Wartawan : INSAN KAMIL DAKOGA
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat