Berita ❯ Daerah
PENGUSAHA HOTEL KELUHKAN SYARAT IZIN PERPANJANGAN PENGUASAAN AIR TANAH
TVRI Sumatera Barat • Ekonomi 21 Februari 2023 JAM 11:10:12 WIB
.mpg_snapshot_00.38.969.jpg)
Berdasarkan keputusan mentri energi dan sumber daya mineral no 259 tahun 2022 tentang standar pelayanan penyelenggaraan izin penguasaan air tanah, bahwa untuk izin dan perpanjangan penguasaan air tanah tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari PDAM wilayah setempat. Hal ini membuat beberapa pengusaha hotel di Kota Padang mengeluhkan persyaratan tambahan, karena untuk mendapatkan rekomendasi, persyaratanya harus berlangganan PDAM. Pengusaha hotel mempertanyakan terkait persyaratan tambahan tersebut, karena apabila PDAM mengeluarkan surat keterangan ketersediaan air melalaui jaringan PDAM, maka izin penguasaan air tanah tidak diterbitkan.
Semntara itu, pengusaha hotel khawatir akan ketersedian air oleh PDAM, mengingat operasional hotel tidak sedikit mengonsumsi air dalam setiap harinya. Sekretaris jendral HPRI Sumbar Elvis mengatakan, jaringan induk PDAM tidak semuanya sampai ke seluruh hotel di Kota Padang, dan untuk berlangganan PDAM pihak hotel akan mengeluarkan biaya yang banyak untuk menfasilitasi hal tersebut.
Wartawan : RIKI SAPUTRA/ JONI BAKHRI
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ditlantas Polda Sumbar Terapkan One Way di Jalur Lembah Anai Selama Arus Mudik 2026
06 Maret 2026 JAM 22:14:37 WIB
Warga Gerebek Kafe Karaoke di Simpang Haru yang Nekat Buka Saat Ramadan
06 Maret 2026 JAM 13:27:21 WIB
Polres Tanah Datar Ungkap Rentetan Kasus Besar: Dari Tipu Gelap Umrah Rp1 Miliar hingga Sindikat Lapas
06 Maret 2026 JAM 05:02:55 WIB