Berita ❯ Daerah
PENGUSAHA HOTEL KELUHKAN SYARAT IZIN PERPANJANGAN PENGUASAAN AIR TANAH
TVRI Sumatera Barat • Ekonomi 21 Februari 2023 JAM 11:10:12 WIB
.mpg_snapshot_00.38.969.jpg)
Berdasarkan keputusan mentri energi dan sumber daya mineral no 259 tahun 2022 tentang standar pelayanan penyelenggaraan izin penguasaan air tanah, bahwa untuk izin dan perpanjangan penguasaan air tanah tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari PDAM wilayah setempat. Hal ini membuat beberapa pengusaha hotel di Kota Padang mengeluhkan persyaratan tambahan, karena untuk mendapatkan rekomendasi, persyaratanya harus berlangganan PDAM. Pengusaha hotel mempertanyakan terkait persyaratan tambahan tersebut, karena apabila PDAM mengeluarkan surat keterangan ketersediaan air melalaui jaringan PDAM, maka izin penguasaan air tanah tidak diterbitkan.
Semntara itu, pengusaha hotel khawatir akan ketersedian air oleh PDAM, mengingat operasional hotel tidak sedikit mengonsumsi air dalam setiap harinya. Sekretaris jendral HPRI Sumbar Elvis mengatakan, jaringan induk PDAM tidak semuanya sampai ke seluruh hotel di Kota Padang, dan untuk berlangganan PDAM pihak hotel akan mengeluarkan biaya yang banyak untuk menfasilitasi hal tersebut.
Wartawan : RIKI SAPUTRA/ JONI BAKHRI
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Satu Rumah di Bungus Barat Padang Diterjang Longsor, Kerugian Ditaksir Rp20 Juta
19 Oktober 2025 JAM 21:57:47 WIB

Remaja 17 Tahun Dilaporkan Hilang Terseret Ombak di Kawasan Pantai Padang, Pencarian Masih Berlangsung
19 Oktober 2025 JAM 20:19:15 WIB