Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Solok

SATRES NARKOBA POLRES SOLOK MENANGKAP KURIR SABU

TVRI Sumatera BaratHukum 16 Desember 2022 JAM 06:00:00 WIB

Satuan reserse narkoba polres Solok Arosuka tangkap satu orang pelaku penyalah gunaan narkotika, pelaku berinisial rd usia 26 tahun beralamat di Jorong Kapalo Koto Nagari Gantung Ciri Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang di duga pelaku sering melakukan tranksaksi narkoba. Mendapatkan informasi trsebut, petugas langsung memburu pelaku dan berhasil menyergap pelaku saat melintas di jalan Jorong Subarang Koto Baru  Nagari Halaban Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Dari hasil penangkapan petugas mengamankan satu paket narkoba jenis sabu, kemudian satu unit telpon genggam dan ikut mengamankan satu unit sepeda motor. Kasat narkoba iptu oon kurnia illahi mengatakan, dari hasil test urine pelaku positif mengkonsumsi narkoba, kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di mapolres solok arosuka. Atas tindak kejahatan yang dilakukan maka  tersangka rd akan dijerat pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

 

Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat