Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pesisir Selatan

BAWASLU PESSEL CEGAH PELANGGARAN NETRALITAS ASN PADA PEMILU 2024

TVRI Sumatera BaratPolitik 09 Desember 2022 JAM 06:00:00 WIB

Sejak dini, bawaslu Pesisir Selatan sudah berupaya mengingatkan ASN agar tidak melakukan pelanggaran pada masa pemilu serentak 2024. Bawaslu Pesisir Selatan memasang baliho di setiap kecamatan yang berisi 15 informasi terkait hal-hal yang dilarang bagi seorang ASN. Beberapa larangan ASN yang dimaksud antara lain dilarang kampanye atau sosialisasi di media sosial baik mengunggah, mengomentari membagikan maupun memberikan like,kemudian juga dilarang menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau calon peserta pemilu. ASN juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon atau pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan yang mengidentikasikan keberpihakan, dilarang ikut serta sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye, dan dilarang ikut sebagai peserta dalam kampanye dengan fasilitas negara, serta tidak membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon dalam masa kampanye.

 

Berdasarkan catatan pada pemilu dan pilkada sebelumnya, bawaslu Pesisir Selatan sudah memproses terhadap empat orang ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ASN. Anggota bawaslu Pesisir Selatan Syafrijal Chan yang membidangi soal pencegahan pada pemilu, mengatakan jika upaya pencegahan sudah dilakukan, namun nantinya masih ditemukan pelanggaran, makanya pihaknya akan memproses dan meneruskan ke komisi aparatur sipil negara sebagai pihak yang berwenang untuk memberikan atau menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

 

Wartawan : BAMBANG PUTRA NIKOA
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat