Berita ❯ Kabupaten Pasaman Barat
SIDANG PERDANA TUNTUT HAK PLASMA BERJALAN KONDUSIF
TVRI Sumatera Barat • Politik 08 Desember 2022 JAM 06:00:00 WIB

Upaya masyarakat menuntut hak Plasma dari PT Anam Koto, berujung dengan proses hokum. Kemarin, pengadilan Negeri Pasaman Barat, menggelar sidang perdana atas delapan terdakwa, dalam kasus pendudukan lahan hgu, yang dilaporkan oleh perusahaan. Puluhan masyarakat dan petani yang tergabung dalam SPI, menghadiri langsung proses persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang utama. Dihadiri puluhan masyarakat, proses sidang yang dipimpin hakim ketua Imam Kharisma Makkawara, berjalan lancar dan aman. Masyarakat mengaku kedatangan mereka, sebagai bentuk dukungan terhadap delapan rekannya, yang menjalani proses persidangan. Masyarakat mengaku menghormati proses hukum dan meminta keadilan atas perjuangan hak plasma dan tanah yang seharusnya milik mereka. Sementara itu pengadilan Negari Pasaman Barat mengapresiasi sikap dan tertibnya masyarakat. Meski jumlah masa terbilang banyak, namun mereka tetap tertib dan kondusif, serta mengharagai proses sidang hingga selesai.
Setelah sidang pertama di gelar, sidang kedua perkara dengan agenda espsi akan dilaksanakan tanggal lima belas desember mendatang. masyarakat diminta tetap kooperatif dan menjaga ketertiban. Selama perjuangan masyarakat mendapatkan hak Plasma dari PT Anam Koto, beberapa diantara mereka harus berdahadapan dengan proses hokum. Bahkan lima orang anggota SPI sebelumnya juga pernah menjalani proses hukum hingga ditahan. Masyarakat dan petani berharap, pemerintah daerah hingga pusat bisa membantu mereka, dan masyarakat tidak dihadapkan dengan proses hukum selama perjuangan mendapatkan hak atas tanah.
Wartawan : ANDIKA / ANDIKA
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Bocah 10 Tahun yang Hanyut di Pantai Buayo Putiah Pessel Ditemukan Meninggal Dunia
12 Mei 2026 JAM 17:27:42 WIB
Polairud Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan 2.000 Ikan Hias Asal Mentawai
12 Mei 2026 JAM 06:18:03 WIB
Abaikan Surat Peringatan, Bangunan Liar di Jalan Khatib Sulaiman Padang Dibongkar Paksa
11 Mei 2026 JAM 17:40:58 WIB