Berita ❯ Kota Payakumbuh
PEMUSNAHAN ARSIP ANTIISPASI PENYALAHGUNAAN
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 02 Desember 2022 JAM 06:00:00 WIB

Pemerintah Payakumbuh memusnahkan 822 nomor arsip dari 3 organisasi perangkat daerah, yakni dinas pariwisata, dan dinas perindustrian dan perdagangan, serta dinas pencatatan sipil yang telah dipilah dan dinilai sesuai dengan jadwal retensi arsip (jra). 822 nomor arsip itu mencapai ribuan lembar arsip. Pemusnahan berkas dilakukan dengan mesin pencacah kertas ini sesuai undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan. Pemusnahan arsip dilaksanakan karena sudah sesuai jra. Di kota Payakumbuh setiap tahun ada arsip yang boleh dimusnahkan. Kedepanya, pemerintah daerah berharap pengelolaan arsip bisa lebih baik lagi, termasuk penyediaan sarana penyimpanan.
Saat ini gedung depo arsip Kota Payakumbuh masih menumpang ke gedung taman kanak-kanak. Kedepan pemerintah kota mengupayakan agar memiliki gedung yang representatif dan dilengkapi dengan sarana pendukung. Asisten III pemko Payakumbuh Ifon Satria juga mengigatkan, arsip tidak boleh diperjual belikan, meski manfaat arsip kertas bisa daur ulang, tapi untuk arsip pemerintahan dan lembaga harus dimusnahkan untuk mengantisipasi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip sekaligus menyelamatkan arsip yang berniai guna yaitu arsip yang mengandung nilai guna kebuktian dan informasional.
Wartawan : EDWARD
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand Jati Kebakaran, Kerugian Capai Rp4 Miliar
08 Mei 2025 JAM 22:19:23 WIB

Dugaan 10 Pelanggaran PSU Pasaman, Bawaslu Sumbar: Semua Sudah Ditindak Sesuai Prosedur
08 Mei 2025 JAM 22:00:11 WIB

Satpol PP Padang Bongkar Lapak Liar PKL di Area Parkir Pasar Bandar Buat
07 Mei 2025 JAM 20:42:21 WIB