Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Payakumbuh

PEMUSNAHAN ARSIP ANTIISPASI PENYALAHGUNAAN

TVRI Sumatera BaratSeputar Sumbar 02 Desember 2022 JAM 06:00:00 WIB

Pemerintah Payakumbuh memusnahkan 822 nomor arsip dari 3 organisasi perangkat daerah, yakni dinas pariwisata, dan dinas perindustrian dan perdagangan, serta dinas pencatatan sipil yang telah dipilah dan dinilai sesuai dengan jadwal retensi arsip (jra). 822 nomor arsip itu mencapai ribuan lembar arsip. Pemusnahan berkas dilakukan dengan mesin pencacah kertas ini sesuai undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan. Pemusnahan arsip dilaksanakan karena sudah sesuai jra. Di kota Payakumbuh setiap tahun ada arsip yang boleh dimusnahkan. Kedepanya, pemerintah daerah berharap pengelolaan arsip bisa lebih baik lagi, termasuk penyediaan sarana penyimpanan.

Saat ini gedung depo arsip Kota Payakumbuh masih menumpang ke gedung taman kanak-kanak. Kedepan pemerintah kota mengupayakan agar memiliki gedung yang representatif dan dilengkapi dengan sarana pendukung. Asisten III pemko Payakumbuh Ifon Satria juga mengigatkan, arsip tidak boleh diperjual belikan, meski manfaat arsip kertas bisa daur ulang, tapi untuk arsip pemerintahan dan lembaga harus dimusnahkan untuk mengantisipasi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip sekaligus menyelamatkan arsip yang berniai guna yaitu arsip yang mengandung nilai guna kebuktian dan informasional.

 

Wartawan : EDWARD
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat