Berita ❯ Kota Payakumbuh
ANTARKAN NARKOBA,PENGEDAR GANJA DIBEKUK
TVRI Sumatera Barat • Hukum 28 November 2022 JAM 06:00:00 WIB

Penangkapan terhadap tersangka berinisial r-a dilakukan setelah ia sepakat untuk melakukan transaksi dengan anggota polisi yang mengaku sebagai pembeli. Karena tidak menduga akan ditangkap, ia menyanggupi untuk mengantarkan lima paket narkoba jenis ganja kering. Saat akan ditangkap, tersangka r-a melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun warga kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur itu menghentikan perlawanan saat diancam akan ditembak. Ancaman itu akhirnya membuat ia menyerahkan diri dan membuang barang bukti.
Penggeledahan terhadap tersangka yang ditangkap di Kelurahan Balai Jariang Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh itu juga disaksikan oleh perangkat RT. Kepada polisi, tersangka r-a mengakui bahwa narkoba itu miliknya yang didapat dari seorang bandar yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polres Payakumbuh. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti ganja kering dan sepeda motor yang digunakan untuk mengantarkan narkoba di bawa ke mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Wartawan : EDWARD
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Serahkan Bantuan Layanan Starlink untuk Kabupaten Solok
12 Desember 2025 JAM 16:24:26 WIB
10 Jenazah Korban Longsor dan Banjir Bandang Agam Dimakamkan Secara Massal di TPU Sungai Jariang
12 Desember 2025 JAM 15:16:55 WIB
Bupati Solok Kunjungi Posko Bencana di Nagari Gantung Ciri, Pastikan Bantuan dan Pelayanan Berjalan Optimal
12 Desember 2025 JAM 15:05:33 WIB